14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

SMAN 5 Siantar Disomasi Kosongkan Lahan, Begini Penjelasan Kacab Disdik Sumut Wilayah VI

“Masa kita yang kepanasan, yang disomasi itu kan Pemko Pematang Siantar dan Dinas Pendidikannya, buka Dinas Pendidikan Provinsi Sumut,” sebut dia.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematang Siantar, Alwi Lumban Gaol yang mengatakan dikarenakan sekarang jenjang pendidikan tingkat atas sudah diserahkan kepada pemerintah pemprov Sumut, maka hal itu tidak lagi menjadi kewenangan Pemko Siantar untuk membayar lahan tersebut.

Sementara itu menurut Bintang, kewenangan itu bukan serta-merta secara keseluruhan.

“Ini semuanya kewenangan Pemprov Sumut. Tapi kalau ada misalnya kasus yang belum terselesaikan sebelumnya, masalah aset, maka selesaikan dulu dong oleh pemerintah kota/kabupaten. Kita kan ada aturan,” tuturnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Janji Segera Selesaikan Penyerobotan Aset Pemprov Sumut di Siantar

Bintang menjelaskan, kewenangan Pemprov Sumut tersebut antara lain termasuk soal guru dan tenaga pendidik dan serta penggajian serta beberapa hal lainnya seperti sarana pembelajaran.

“Jadi, kalau SMA/SMK tidak beralih ke Pemprov Sumut, apakah janji Pemko itu tidak dibayar? Jadi kalau alasannya bahwa sekolah menengah atas sudah beralih ke Pemprov Sumut, bukan berarti masalah mereka juga beralih kepada kami. Yang beralih itu adalah kepembinaannya. Masak mereka buat masalah, kami yang nanggung,” tandas Bintang.

Ia juga mempertanyakan kepada Pemko Pematang Siantar, sebelum sekolah menengah atas beralih ke Pemprov Sumut pada Oktober tahun 2017.

Related Articles

Latest Articles