17.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Tanpa Antri di Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Jakarta, MISTAR.ID

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk perpanjangan STNK kini dapat dilakukan secara online.

Untuk membayar pajak jalan secara online, Anda harus mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) terlebih dahulu.

Aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan online tersedia di platform Android Playstore dan Apple Appstore.

Menurut samsatdigital.id, ada beberapa cara yang harus diikuti untuk memperpanjang pajak kendaraan secara online, yaitu:

Baca juga : Sasaran Pelanggaran Ops Patuh Toba 2023, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati

1. Cara mendaftar di SIGNAL

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Memasukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga : Masyarakat Siantar-Simalungun Diajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Programnya

2. Cara mendaftarkan kendaraan bermotor

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca juga : Selama 4 Bulan Ke Depan, Polres Simalungun Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Baca juga : Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan, Polres Tanjungbalai Sebarkan Spanduk

3. Cara Pembayaran

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
  • Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Proses selesai (gridoto/hm18)

Related Articles

Latest Articles