9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Siaran TV Digital Dimulai 30 April, Nonton TV Tanpa Semut

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) telah menggaungkan istilah Analog Switch Off (ASO) sejak Undang-Undang Omnibuslaw disahkan pada Oktober 2022 lalu.

Sebentar lagi generasi menonton TV ‘banyak semut’ akan hilang, dan digantikan siaran TV digital yang diklaim lebih jernih dalam tiga tahap. Namun, masyarakat yang awam dengan istilah TV digital harus mengetahui sejumlah informasi ihwal TV digital.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Geryantika Kurnia beberapa waktu lalu sudah menjelaskan TV digital bukanlah layanan streaming yang pakai internet atau langganan TV kabel.

Baca Juga:TV Kabel Raup Untung Di Siantar, Diskominfo Bagai Tak Berkutik

Dia mengatakan siaran digital bisa diakses baik itu pakai TV analog maupun TV pintar. Dengan catatan TV analog harus dilengkapi dengan perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB). STB merupakan alat bantu tambahan yang disematkan ke TV analog, supaya bisa menangkap siaran TV berbasis digital.

Sementara itu smart TV juga harus didukung oleh Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T.

Kemenkominfo mengklaim layanan TV digital itu menghasilkan tayangan yang lebih jernih, dengan kualitas suara yang lebih baik dari siaran analog. Dengan TV digital Kemenkominfo juga menyatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan titik blank spot atau titik lemah sinyal yang membuat gambar menjadi buruk dan berbayang.

Masyarakat juga tak perlu lagi berlangganan TV kabel atau parabola di tempat-tempat dengan titik lemah sinyal. Sebab TV digital menyiarkan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana sinyal tidak dapat diterima lagi.

Baca Juga:Siantar Bakal Bangun Jaringan Kabel Bawah Tanah

Harga dan cara membeli STB

Kemenkominfo juga sudah memberi sertifikasi perangkat STB yang beredar di dalam negeri, agar bisa dibeli langsung oleh masyarakat yang belum punya TV digital.

Berikut daftar perangkat STB yang sudah memiliki izin resmi dari Kominfo, beserta kisaran harga jualnya di toko daring.

– NEXMEDIA – NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: Rp235 ribu
– POLYTRON – PDV 600T2 : Rp391 ribu – Rp570 ribu
– ICHIKO – 8000HD : Rp200 ribu – Rp257 ribu
– AKARI – ADS-2230 : Rp355 ribu – Rp390 ribu
– AKARI – ADS-210 : Rp400 ribu – Rp580 ribu
– AKARI – ADS-168 : Rp389 ribu – Rp650 ribu
– VENUS – Brio : Rp215 ribu – Rp380 ribu
– TANAKA – T2 : Rp220 ribu – Rp265 ribu

Media sempat memantau keberadaan STB di sejumlah toko online atau e-commerce, Jumat (25/3/22) siang. Hasilnya STB sudah banyak dijual di berbagai toko daring.

Di sejumlah toko elektronik juga sudah tersedia perangkat STB, apabila masyarakat hendak membeli langsung agar bisa sekaligus mengetahui cara memasangnya.

Baca Juga:Mudah! Begini Cara Memasang Aplikasi di Android TV

Tahapan migrasi TV analog ke TV digital

Analog Switch-Off (ASO) ini tak akan terjadi serempak. Pada tahap pertama yang dimulai 30 April 2022, ASO diselenggarakan di 56 wilayah yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Setelah diterbitkannya Permenkominfo nomor 11 tahun 2021 jadwal migrasi TV analog ke TV digital ada III tahap.

Tahap 1 paling lambat 30 April 2022
Tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022
Tahap 3 paling lambat 2 November 2022. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles