10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ingat! Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS

Jakarta, MISTAR.ID

Setiap manusia tidak menginginkan jatuh sakit. Apalagi penyakit tidak bisa diprediksi kapan datang. Salah satu langkah antisipasi yang bisa dilakukan adalah mempersiapkan asuransi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan sudah berlaku sejak 2014 lalu, dan Undang-Undang menetapkan bahwa sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Seperti asuransi pada umumnya, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan ada iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Baca Juga:Keluarga Pasien BPJS Kesal, Ngaku Disuruh Dokter Paru Tebus Obat ke Apotek di Luar RSUD Sidikalang

Namun perlu diingat, tidak semua penyakit bisa ter-cover jaminan kesehatan dari pemerintah ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Meski pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS, apa saja?

Klaim tak ditanggung BPJS Kesehatan.

– Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
– Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
– Perataan gigi seperti behel.
– Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
– Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
– Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
– Pengobatan mandul atau infertilitas.
– Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
– Alat kontrasepsi.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim Pencairan Melalui Digital Aplikasi JMO

– Perbekalan kesehatan rumah tangga.
– Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
– Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
– Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
– Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
– Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
– Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
– Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (cnbc/hm12)

Related Articles

Latest Articles