13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pembacaan Tuntutan Terhadap Bandar Ekstasi Ditunda di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan kepemilikan 25 butir pil ekstasi dengan terdakwa Husen Syukri terpaksa tertunda, karena pengadilan melaksanakan WFH, disebabkan 38 orang dinyatakan positif termasuk 13 orang di antaranya hakim dan selebih panitera pengganti, pegawai dan honorer.

Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/20), melalui pesan WhatsAppnya. Dikatakannya, sesuai jadwal, maka persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa seyogyanya berlangsung, Rabu (9/9/20), akan tetapi karena pengadilan masih lockdown maka ditunda pekan depan.

Baca Juga:Wali Kota Hefriansyah Hadir Di Sidang Gugatan Warga Terkait Penanganan Covid

“Untuk masa tahanannya masih cukup lama,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, Husen Syukri dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan keterangan Triutami dan Muhammad Amin yang tertangkap terlebih dahulu pada 4 Maret 2020, oleh Tim Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Mongosidi Medan.

Atas keterangan itu, Husen dimasukan dalam DPO dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Tanjung Morawa, yang kemudian diserahkan ke Polsek Medan Timur. Sedangkan untuk Tri Utami dan Muhammad Amin juga telah disidangkan dengan agenda juga akan memasuki masa tuntutan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles