18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Eksekusi Lahan PTPN2 Ditunda, Massa SPP Bubar

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akhirnya menunda eksekusi lahan di Afdeling II Penara Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau PTPN2.

Penjelasan ini disampaikan Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Hendrawan Nainggolan, Wakil Ketua sekaligus juru bicara PN Lubuk Pakam, Jumat (27/1/22).

“Eksekusi kita tunda sampai batas yang belum ditentukan. Dikarenakan pihak keamanan belum siap untuk pelaksanaan eksekusi tersebut,” jelas Hendrawan.

Pantauan, ratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 yang beranggotakan seluruh karyawan PTPN2 yang menggelar aksi damai di kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebagai wujud kepedulian karyawan terhadap PTPN2 tempat mencari nafkah 18 ribu karyawan beserta keluarga membubarkan diri sekitar jam 10.45 wib dari kantor pengaduan yang beralamat di Jalan Sudirman Lubuk Pakam.

Baca Juga: Tolak Kosongkan Rumah Dinas, Warga Perumahan PTPN 2 Rusak Plang

Massa yang menaiki puluhan mobil perusahan dan pribadi kemudian bergerak jalan beriringan menuju Kebun Penara Kebun Tanjung Garbus.

Setiba di kebun, Ketum SPP Mahdian Triwahyudi didampingi Jumadi Matanari menyampaikan kepada seluruh anggotanya perihal ditundanya eksekusi yang sejatinya akan dilaksanakan Senin (30/1/23) mendatang.

“Kita akan turun ke Penara Kebun tanggal 29 dan 30 Januari 2023. Kita akan jaga dan kawal kebun kita agar tidak adanya eksekusi,” ujar Mahdian seraya berteriak dan disambut oleh ratusan anggotanya.

Baca Juga: PTPN 2 Gelar Malam Apresiasi Kinerja, Pencapaian Produksi Kelapa Sawit Naik

Adapun penyataan sikap SPP PTPN2 bahwa Afd II Penara Kebun (tanah objek eksekusi) diperoleh negara Republik Indonesia dari perusahaan Belanda NV Senembah Mij berdasarkan UU No 86 Tahun 1958 tentang nasionalisme perusahaan milik Belanda Jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan pertanian/perkebunan milik Belanda.

Sementara Hak Guna Usaha (HGU) pertama kali diberikan berdasarkan Skep Mendagri Nomor SK.14/HGU/DA/75 dan kemudian diberikan perpanjangan HGU dengan SK BPN Nomor 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 Jo sertifikat HGU No 62/Penara tanggal 20 Juni 2003 dan akan berakhir 19 Juni 2028.

Baca Juga: Ratusan Karyawan PTPN2 Demo PN Lubuk Pakam

Dituliskan Mahdian dalam peryataan sikapnya bahwa telah terjadi kesalahan objek perkara sebagaimana yang diklaim penggugat Rokani dkk yang menyatakan lahan tersebut eks tanaman tembakau melainkan Afdeling Penara adalah eks tanaman karet yang dikonversi menjadi tanaman kelapa sawit sampai dengan saat ini.

Sehingga diduga kuat pihak penggugat Rokani dkk merekayasa dan menggunakan surat-surat palsu dalam pengajuan bukti-bukti di persidangan yang dibuktikan dengan adanya perbedaan lokasi lahan objek perkara dengan lokasi objek eksekusi.

“Sekaitan hal itu SPP PTPN2 dengan tegas menolak dilakukannya eksekusi oleh PN Lubuk Pakam sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA,” jelas Mahdian. (sembiring/hm02)

Related Articles

Latest Articles