14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pemasangan Reklame Tanpa Izin Marak di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Puluhan spanduk, reklame atau baliho yang tertempel ditiang listrik yang berada di wilayah Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar terpaksa ditertibkan secara paksa. Penertiban ini dilakukan tak saja dikarenakan merusak estetika kota tetapi juga karen dipasang izin.

Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution kepada menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan karena spanduk atau baliho dipasang tak sesuai dengan aturan yang berlaku dan jelas melanggar Peraturan Walikota (perwa) No 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame di Kota Pematangsiantar.

“Selain karena merusak estetika kota, ada juga spanduk iklan yang terpasang tanpa izin, bahkan pemasangannya itu dipaku di pohon. Selanjutnya kami tertibkan. Iklan-iklan kami turunkan dan amankan,” jelas Pardomuan Nasution, Selasa (14/9/21).

Adapun reklame yang diturunkan secara paksa oleh petugas kecamatan Siantar Barat sebanyak 20 spanduk.

Baca juga:Paslon VANTAS Setor Pajak Reklame ke Kas Daerah Kabupaten Samosir

“Tidak boleh spanduk atau baliho-baliho, kan sudah ada wadah yang disediakan pemerintah kota sebagai lokasi promosi suatu produk. Jadi di tiang listrik dan pohon tidak boleh dipasangi iklan,” ujarnya.

Terkait maraknya pemasangan baliho spanduk iklan, Pardomuan menjelaskan bahwa pihaknya sudah kerap peringatkan pelaku usaha untuk tidak lagi memasang spanduk dan baliho di lokasi yang bukan diperuntukkan buat iklan. Tapi, masih saja para pelaku usaha mencoba tempelkan spanduk-spanduk di tiang listrik bahkan di pohon. Padahal itu tidak diperkenankan.

Pardomuan mengaku, Perwa yang melanggar tidak memberikan sanksi pidana. Tidak heran bila para pelaku usaha tetap dan membandel untuk memasang iklan produknya di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti di pohon dan tiang listrik bahkan tiang telepon yang ada di pinggir jalan.

“Perwa itu tidak mengikat sanksi pidana. Karena Perwa tidak bisa diangkat ke pidana. Harus berbentuk Perda, makanya satu sisi lemah izin reklame itu tidak memuat poin pidana. Kita hanya bisa melakukan peringatan-peringatan dan kita turunkan spanduk atau balihonya. Baru  perusahaannya kita datangi, kita peringati dan mereka taat,” jelas Pardomuan.

Dengan begitu ada perusahaan yang taat, dan ada juga perusahaan yang membandel dan tetap memasang spanduk-spanduk maupun baliho tanpa izin dan langgar Perwa.

Baca juga: Pasang Iklan di Luar Angkasa, Mungkinkah?

“Ini bermunculan lagi yang baru. Seperti Grab ini baru muncul lagi. Kemarin Maxim sudah kita peringati juga, kemudian ada iklan obat, kita peringati tidak lagi memasang iklan lagi,” ucapnya.

Namun, menurut Pardomuan, meskipun tidak ada sanksi pidana tapi pengusaha yang membandel bisa dicabut izin usahanya.

“Ada beberapa usaha yang memiliki izin. Mereka beranggapan, izin usaha ini sudah semua include dengan izin pemasangan reklame dan suka-sukanya menempeli di mana-mana. Dia punya izin usaha. Belum tentu dia boleh nempeli iklan dimana-mana. Seharusnya untuk pemasangan iklan sesuai dengan Perwa No. 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame,” pungkasnya. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles