5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemkab Deli Serdang Implementasikan Kebijakan KLA Sejak 10 Tahun Lalu

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, H.Timur Tumanggor membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) konvensi hak anak bagi gugus tugas Kabupaten Layak Anak di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (17/3/23).

Acara dilaksanakan atas kerjasama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Deli Serdang, selama lima hari, mulai Jumat (17/3/23) sampai Selasa (21/3/23).

Sekda H.Timur Tumanggor menyampaikan, anak adalah aset bangsa. Kesiapan negara dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak merupakan investasi bagi keberlangsungan bangsa maupun negara.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Tetap Fokus Turunkan Angka Stunting

Dijelaskannya,Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan meratifikasi konvensi hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Komitmen inilah yang selanjutnya diturunkan, salah satunya dengan kebijakan Kabupaten Deli Serdang sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Timur Tumanggor.

Bagi Pemkab Deli Serdang, kebijakan KLA telah diimplementasikan sejak 10 tahun terakhir. Berbagai program dan kebijakan dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara bertahap dan diselaraskan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menetapkan Kabupaten Deli Serdang sebagai Kabupaten Layak Anak dengan peringkat Madya, melalui berbagai program dan kebijakannya telah memenuhi hak-hak anak.

Baca Juga: 1.116 ASN Pemkab Deli Serdang Terima SK Kenaikan Pangkat

Pemerintah, kata Sekda lagi, meyakini dan berupaya dalam setiap kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi gugus anak.

Kata Timur, gugus tugas KLA sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjalankan amanah sebagai pengendali berbagai program dan kebijakan bagi pemenuhan hak-hak anak memiliki peran sangat penting.

Gugus Tugas KLA menjadi penggerak semua unsur perangkat daerah dan stakeholder dalam mengimplementasikan kebijakan Kabupaten Layak Anak.

Baca Juga: Penyertaan Saham Pemkab Deli Serdang ke Bank Sumut Rp86,2 Miliar

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana, Sugeng menjelaskan, tujuan dilaksanakan diklat tersebut untuk memberi pengetahuan tentang konvensi hak anak dan informasi tentang implementasi hak anak di Indonesia serta menciptakan lingkungan ramah anak dan menghargai partisipasi anak.

Hadir di acara tersebut, Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr Sandi M Zailani MA, selaku narasumber, Kepala BKPSDM, M Abduh Rizali Siregar, Kadis P3AP2KB, Dr Miska Gewasari, perwakilan Bappedalitbang, Dr Aulia, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Deli Serdang, AKBP (Purn) H Sulaiman Hasibuan, dan para peserta diklat.(rinaldi/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles