9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Mantan Ketua DPW PAN Sumut Diduga Lakukan Penganiayaan, Kejari Padangsidempuan: Disangkakan Melanggar Pasal 170

Padangsidmpuan.Mistar Id

AFD dan ke 3 rekanya AP, BM, dan ER, disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana, pasalnya telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS hingga mengakibatkan luka pada korban, Pada hari Jumat (17/2/23) yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Padangsidempuan melalui press release yang dikirim via WhatsApp milik Kasi Intel, Yunius Zega, pada Rabu (17/5/23) malam setelah menerima Berkas Perkara Penganiayaan tersebut.

Dalam press release tersebut dijelaskan, Bahwa berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, S.H. dan Sri Mulyati Saragih, S.H.

Baca juga: 2 Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan

Adapun tersangka dalam perkara tersebut adalah AFD yang merupakan Mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara periode 2019-2024 dan juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 serta ketiga rekannya AP, BM, dan ER.

Mereka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS di Lantai 2 Hotel Mutiara Jl. H. T. Rijal Nurdin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan. Tersangka AFD, AP, BM, dan ER secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS hingga mengakibatkan luka pada korban.

Akibat kejadian tersebut AFD dan ketiga rekannya dilaporkan ke pihak Polres Padangsidempuan, dan berdasarkan laporan tersebut, AFD dan 3 Rekannya disangkakan telah melanggar pasal 170.

Baca juga: Gempa Guncang Padang Sidempuan 6,4 Magnitudo

Sebelumnya Kasi Intel Yunius Zega, mengatakan, bahwa berkas perkara AFD dan 3 rekannya masih tahap 1.

“Kita harus melakukan pemeriksaan berkas, apabila penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya. (asrul/hm21).

Related Articles

Latest Articles