5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasatpol PP Padang Sidempuan Dua Kali Layangkan Surat Teguran ke PKL

Padang Sidempuan, MISTAR.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang Sidempuan, Zulkifli Lubis mengatakan telah dua kali melayangkan surat teguran ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Thamrin dan Patrice Lumumba Kota Padang Sidempuan selama Mei 2023.

“Hasil pengamatan dan tinjauan di lokasi, kita telah melakukan teguran pertama. Namun, para PKL masih mendirikan warung permanen sebagai tempat berjualan di seputaran Jalan Thamrin sekitarnya,” kata Zulkifli kepada tim mistar.id, Jumat (26/5/23).

Hal ini dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan jalan di Wilayah Kota Padang Sidimpuan.

Baca Juga: Makan Badan Jalan, Polsek Sunggal Tertibkan PKL Pajak Kampung Lalang

“Padahal, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di wilayah Kota Padang Sidempuan sudah ada. Namun para PKl masih tetap beraktifitas di sekitar jalan, hingga kita kembali melayangkan surat teguran yang kedua terhadap PKL”, tambahnya.

Kasatpol Kota Padang Sidempuan kemudian menyayangkan instansi terkait selaku pemangku Perda Nomor 41 Tahun 2023 kurang produktif  menyampaikan sosialisasinya ke PKL.

“Sebab, kami hanya bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi dalam menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tutupnya. (Asrul/hm20)

Related Articles

Latest Articles