25.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Jelang Idul Adha 1444 H, Disbun dan Peternakan Sumut Imbau Kewaspadaan PHMS

Medan, MISTAR.ID

Menjelang Idul Adha 1444 H yang akan jatuh pada tanggal 29 Juni mendatang, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan telah menyurati Kabupaten/Kota se-Sumut yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Dalam surat imbauan yang telah ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Lies Handayani Siregar sejak 6 Juni 2023, disebutkan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang hal-hal pokok persyaratan teknis lalu lintas hewan antar wilayah menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Ada pun SOP itu sebagai berikut :

Baca juga: Dinas Peternakan Sumut Surati Kabupaten/Kota Antisipasi Virus Flu Babi Afrika

  1. Hewan kurban yang rentan/peka Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah sapi, kerbau, kambing dan domba. sedangkan hewan kurban yang rentan/peka terhadap penyakit Lumpy Skine Disease (LSD) adalah sapi dan kerbau.
  2. Berdasarkan data i-Sikhnas bahwa PMK telah tersebar di 28 Kabupaten/Kota. dan penyakit LSD tersebar di 20 Kabupaten/Kota.
  3. Dalam rangka mitigasi resiko penyebaran PHMS di Sumut akibat lalu lintas hewan kurban, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

A. Menetapkan SOP persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban antar Provinsi (keluar dan masuk Sumut). Dan persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban antar Kabupaten/Kota.

Baca juga: Jelang Idulfitri 1444 H, Pemprovsu Pastikan Bahan Pangan Asal Ternak Aman dan Bebas PMK

B. Mengintruksikan kepada dinas yang membidangi fungsi petemakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota untuk :

– Meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak dangan momaslikan status kesehatan ternak yang didukung hasil pemeriksaan olah petugas kesehatan hewan Kabupaten/Kota, serta status vaksinasi teriak tarhadap penyakit hewan menular dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

– Meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan/kesehatan hewan/kesehatan masyarakat vateriner dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk meminimalkan resiko kojadian penyakit hewan menular zoonosis.

– Melakukan pengawasan dan kegiatan vaksinasi maupun pongobatan obat cacing dan ektoparasit terhadap ternak yang akan didistibusikan pada sant Hari Raya Idul Adha dan mempertimbangkan keamanan daging ternak yang akan konsumsi.

Baca juga: Ketersediaan Daging Sapi dan Kerbau di Sumut Aman Sampai Idulfitri 2023

– Mengerahkan sumber daya petugas kesehatan hewan baik yang ada di dinas, maupun Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk melakukan pelayanan aktif pemeriksaan hewan sebagai upaya antisipasi kejadian PHMS.

– Melakukan kegiatan sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, dan pedagang ternak untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya penyakit hewan menular termasuk yang zoonosis dan upaya pencegahannya.

– Melaporkan hasil pemantauan kesehatan hewan kurban dan jumlah pemotongan hewan kurban ke sistem i-Sikhnas serta melaporkan adanya indikasi kejadian kasus penyakit hewan menular dan penanganan yang telah dilakukan:

  1. Guna mendukung mitigasi resiko penyebaran PHMS khususnya PMK dan LSD di Sumut, serta penyediaan protein hewani bagi masyarakat dan penyiapan hewan kurban, agar kiranya kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan SOP dimaksud.

“Intinya untuk stok hewan kurban tidak ada masalah, artinya mencukupi ya. Sedangkan untuk PMK ini terkendali tidak merebak seperti tahun kemarin,” pungkas Lies, Rabu (14/6/23). (anita/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles