15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Begini Kata DPC PPP Padangsidimpuan Terkait Parkir tanpa Karcis

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

DPC PPP Kota Padangsidimpuan menyarankan masyarakat untuk tidak membayarkan parkir tanpa karcis resmi dari petugas parkir yang ditunjuk pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PPP Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar ketika dimintai keterangan mengenai sistem perparkiran di Kota Salak itu, Selasa (2/5/23). “Masyarakat Kota Padangsidimpuan disarankan agar ketika membayarkan jasa parkir kendaraannya kepada petugas resmi, ingat petugas parkir wajib menyerahkan karcir parkirnya kepada pengendara dan terpenting petugas parkirnya itu resmi terdata di dinas terkait,” ucapnya.

“Melihat adanya sejumlah titik parkir di Padangsidimpuan yang saat ini ada yang tidak masuk kategori resmi, kemudian diminta uang parkir tanpa memberikan karcir, apakah ini bukan bentuk pungutan liar (pungli)? Kemudian Tim Satgas Pungli apakah tidak melihat hal demikian?” ucapnya.

Baca Juga:Dua Juru Parkir Liar Diamankan Polres Tebing Tinggi

Karcis parkir itu merupakan kontrol poin bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dibiarkan berarti PAD Pemkot Padangsidimpuan bocor. Ada namanya target PAD dan itu transparan jangan dibiarkan. Sebagai masukan, tolong kepada pihak Satgas Pungli terjun ke bawah, sikat yang dinilai bukan kategori parkir resmi, kemudian terjadinya pungutan liar, jika didiamkan berarti ada apa,” katanya.

Jika perlu videokan, viralkan. “Kami sarankan kepada masyarakat pengguna kendaraan agar Kota Padangsidimpuan kita yang tercinta ini bersih dari maraknya parkir liar dan pungutan liar. Apa lagi kepala daerah kita tidak sepakat dengan adanya praktik pungli,” tambahnya.

“PPP juga berulang kali menyarankan agar zona parkir resmi ditetapkan dinas yang membawahi perparkiran. Dengan adanya marka dan tanda parkir, merupakan tanda resmi sebagai kantong parkir dan itu jelas tertuang dalam aturan. Ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi, lebih dari itu maka disebut pungli dan tidak jelas,” jelas Hasan.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles