7.1 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

65 Pelaku UMKM di Asahan Dapat Bantuan Modal

Asahan, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan menyerahkan dana pinjaman bergulir kepada 65 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan 1 koperasi yang telah terverifikasi.

Pinjaman bantuan dana bergulir ini diberikan menjelang ramadhan sebagai modal usaha. Dana diserahkan melalui buku tabungan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhilli Lubis didampingi Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Drs Ilham di kantor dinas setempat, Selasa (21/3/23).

Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Ilham, pada laporannya menyampaikan dana pinjaman bergulir yang diberikan kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 Koperasi sebesar Rp740.000.000.

Baca Juga:Dorong Pertumbuhan UMKM, BI Sumut Gelar KKSU 2023

Dengan rincian, 46 orang dengan plafond pinjaman Rp5 juta, 7 orang dengan plafond Rp10 juta, 12 orang dengan plafond pinjaman Rp20 juta, 1 Koperaso KPRI Lestari dengan plafond Rp200 juta.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri.

Ia mengingatkan dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro.

Sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.

“Lebih lanjut saya berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha. Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya. Karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkan,” pesannya. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles