25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Tuduhan Plagiat Kembali Mencuat, Rektor USI Bakal Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Rektor Universitas Simalungun, Sarintan Damanik meminta semua pihak yang masih mempersoalkan karya ilmiahnya berjudul ‘Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas,” agar tidak sembarangan menuduhnya melakukan plagiat.

Demikian disampaikan Sarintan Damanik melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang, terkait kembali adanya laporan soal plagiat karya ilmiah yang dituduhkan padanya oleh dr Benteng Haposan Sihombing di Pengadilan Negeri Pematang Siantar baru-baru ini.

“Jika masih mempersoal hal yang sebelumnya sudah diselesaikan secara prosedural yang berlaku, dirinya akan melawan dan mengadukan balik para pelapor dengan pasal pencemaran nama baik,” kata Sarintan Damanik melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang kepada sejumlah awak media, Rabu (27/9/23).

Baca juga:Buntut Dugaan Plagiasi Karya Ilmiah, Benteng Sihombing Didepak dari Universitas Simalungun

Menurut Binaris, secara prosedural menyangkut dugaan plagiat karya ilmiah telah jelas diatur dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 39 tahun 2021. Penyelesaiannya pun dilakukan secara internal kampus. Karena itu produk ilmiah. Maka Kampus yang harus melakukan pengujian kebenaran tuduhan plagiat tersebut.

“Dan itu sudah dilakukan di kalangan internal USI. Terbukti sudah dibentuk tim pencari fakta, dan hasilnya tidak terbukti. Dan kemudian keduanya sudah dimediasi oleh pihak Rektor semasa dijabat Corry Purba, Yayasan dan itu sesuai saran LL Dikti Sumut,” ujar Binaris.

Binaris menegaskan, pihaknya pun tidak akan tinggal diam jika kasus ini masih terus diungkit karena sudah mengarah pencemaran nama baik.

Baca juga:Pakai Mantan Hakim sebagai Pengacara, Dr Benteng Cabut Perjanjian Kasus Plagiasi Karya Ilmiah

Terpisah, Ketua Yayasan USI Jon Rawinson Saragih yang dihubungi via telepon mengatakan sangat menyayangkan tindakan Benteng Haposan Sihombing yang kembali mengungkit masalah dugaan plagiat yang dituduhkan kepada Sarintan Damanik.

Pasalnya kasus tersebut sudah diselesaikan secara internal USI dan atas petunjuk dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara. Bahkan, pihaknya sudah sudah melakukan mediasi dan melakukan perdamaian, saling memaafkan.

“Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh pelapor dalam hal ini Dr Benteng Haposan Sihombing dan yang dilaporkan Dr Sarintan B Damanik juga tercantum bahwa hal tersebut tidak lagi dibawa ke ranah hukum. Kok masih ada lagi?” ungkap Jon.

Baca juga:Terkait Plagiasi Karya Ilmiah, Polda Panggil Ketum Korpus API Sumut

Ia menuturkan, tim pencari fakta yang dipimpin Rektor saat itu tidak ditemukan terbukti, apa yang dituduhkan. Pihak Rektor, juga Yayasan saat itu menjadi saksi. Dan hasil kesepakatan juga disampaikan ke LLDikti.

Dijelaskan Jon, setelah pihaknya mendapat informasi kasus ini diangkat kembali oleh Benteng Sihombing ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, “Yayasan USI meminta Rektor USI untuk memanggil Benteng, untuk mengklarifikasi hal ini,” tutup Jon.

Terkait adanya laporan dugaan plagiat yang diajukan, Benteng Haposan Sihombing belum berhasil dikonfirmasi. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles