12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pakai Mantan Hakim sebagai Pengacara, Dr Benteng Cabut Perjanjian Kasus Plagiasi Karya Ilmiah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dugaan plagiasi karya ilmiah yang sempat berdamai di lingkup Universitas Simalungun (USI) sepertinya bakal kembali bermasalah, bahkan tidak tertutup kemungkinan bergulir ke ranah hukum.

Pasalnya, Dr Benteng H Sihombing MP pada 2 Agustus 2023 telah mengirimkan dua surat.

Satu surat ditujukan kepada Ketua Yayasan USI dan surat satunya lagi berjudul Surat Penarikan Perjanjian. Kedua surat tersebut ditembuskan kepada Pembina Yayasan USI.

Baca juga : Soal Plagiasi Karya Ilmiah Dosen USI, Ditreskrimsus Polda Sumut Bungkam

Dalam suratnya itu Benteng menjelaskan, bahwa dia menarik diri dari Perjanjian Perdamaian tentang dugaan plagiasi karya ilmiah yang berjudul “Hubungan Rentang Diameter Angka Bentuk Jenis Kayu Kapur (dryobalanops aromatica)” yang menurut Benteng plagiasi itu diduga dilakukan Dr Sarintan E Damanik tertanggal 13 April 2022.

Alasan Benteng menarik surat perjanjian itu, karena merasa bahwa perdamaian tersebut tidak memiliki maslahat khususnya bagi dirinya secara pribadi melainkan semata-mata untuk kepentingan Dr Sarintan dalam pencalonan dan pemilihan Rektor USI tahun 2022.

“Dengan adanya surat penarikan ini, maka saya tidak lagi terikat dengan isi perjanjian perdamaian tersebut,” demikian surat Benteng mengakhiri isi suratnya itu.

Related Articles

Latest Articles