“Hal ini dapat kita lihat atau pedomani dari pasal yang menjelaskan syarat sahnya perjanjian,” ungkapnya, Sabtu (5/8/23).
Dikatakan Daulat, menurut pasal 1320 KUHPerdata, ada 4 syarat sahnya perjanjian, sebagai berikut:
1. Adanya kesepakatan di antara mereka yang mengikatkan diri
2. Adanya kecakapan antara mereka yang membuat kontrak
Baca juga :Â Tulisan Anda Ingin Bebas dari Plagiasi? Coba Gunakan Teknik Berikut ini!
3. Suatu hal tertentu atau objeknya jelas
4. Adanya klausul yang jelas, atau ada suatu sebab yang halal.
Artinya, sambung Daulat, antara masing-masing pihak harus memenuhi keempat syarat tersebut di atas.