16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pakai Mantan Hakim sebagai Pengacara, Dr Benteng Cabut Perjanjian Kasus Plagiasi Karya Ilmiah

“Hal ini dapat kita lihat atau pedomani dari pasal yang menjelaskan syarat sahnya perjanjian,” ungkapnya, Sabtu (5/8/23).

Dikatakan Daulat, menurut pasal 1320 KUHPerdata, ada 4 syarat sahnya perjanjian, sebagai berikut:

1. Adanya kesepakatan di antara mereka yang mengikatkan diri

2. Adanya kecakapan antara mereka yang membuat kontrak

Baca juga : Tulisan Anda Ingin Bebas dari Plagiasi? Coba Gunakan Teknik Berikut ini!

3. Suatu hal tertentu atau objeknya jelas

4. Adanya klausul yang jelas, atau ada suatu sebab yang halal.

Artinya, sambung Daulat, antara masing-masing pihak harus memenuhi keempat syarat tersebut di atas.

Related Articles

Latest Articles