15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terkait UMK di Simalungun, Disnaker Surati 241 Perusahaan

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Simalungun, Marolop Silalahi melalui Kepala Bidang Industrial, Kepe Sitanggang mengatakan, telah menyurati 241 perusahaan yang ada di Simalungun terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan.

“Kita sudah menyurati seluruh perusahaan pada tanggal 4 Desember tahun lalu. Surat kita itu terkait penerapan UMK yang sudah ditentukan,” ujar Kepe Sitanggang kepada Mistar, pada Jumat (21/2/20) di ruang kerjanya.

Kepe juga menjelaskan, UMK Simalungun untuk tahun 2019 sebesar Rp2.402.626 perbulan naik menjadi Rp2.607.089 untuk tahun 2020. Kenaikan UMK kata Kepe, seharusnya sudah berlaku per 1 Januari bulan lalu.

“Kenaikannya sekitar Rp200 ribu dari tahun sebelumnya, ini seharusnya sudah diterapkan dari 1 Januari 2020,” ujarnya lagi.

Kepe Sitanggang menambahkan, pemberian sanksi adalah wewenang dari Pemerintah Provinsi, namun Disnaker daerah juga dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMK yang sudah ditentukan.

“Kalau untuk sanksi, itu kewenangan provinsi. Kita lebih fokus di pencegahan dan pembinaan terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMK, dan salah satu pembinaan yang kita buat itu adalah dengan menyurati perusahaan,” jelas Kepe.

Terkait berapa banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK, Kepe mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

“Kalau itu kita belum tau, tapi dalam waktu dekat kita akan melakukan monitoring, dan sesuai ketentuannya, UMK harus diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Simalungun,” tutup Kepe.

Reporter: Roland

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles