19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Soal Pangulu Terpilih Meninggal Dunia, Begini Jawaban Dinas PMN Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun menyampaikan bakal melakukan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) ulang lewat hasil musyawarah untuk menggantikan Pangulu terpilih yang meninggal dunia.

“Jika Pangulu terpilih meninggal dunia, Pilpanag tidak diulang. Itu dilakukan melalui Penganti Antar Waktu (PAW). Tapi, harus melalui musyawarah lagi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun Robert Kennedy Silalahi, Selasa (4/7/23).

Dijelaskan Kennedy lagi, jika Pangulu terpilih meninggal dunia, bukan Pangulu dengan suara terbanyak kedua yang menjadi Pangulu.

“Jadi bukan yang nomor dua atau suara terbanyak nomor dua yang naik. Jadi nanti yang duduk menjadi Pangulu itu PAW. PAW ini hasil dari pemilihan ulang. Namun tidak semua nanti yang memilih, hanya tokoh masyarakat saja,” ujarnya lagi.

Baca juga: Kades Terpilih di Siborong-borong I Meninggal Dunia

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun lewat DPMN kembali menggelar Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) gelombang kedua ini dengan diikuti 77 Desa (Nagori) yang tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Simalungun.

Gelaran Pilpanag gelombang kedua ini pun dilakukan setelah sebelumnya DPMN  Simalungun menggelar pemilihan pertama dengan hasil 248 Pangulu yang terpilih. Untuk tahapan awal Pilpanag gelombang kedua, DPMN juga melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para pengawas kecamatan dan juga Panitia Pemilihan Tingkat Nagori.

“Setelah Bimtek ini, tahapan selanjutnya itu pengumuman dan juga penerimaan pendaftaran bakal calon (Balon) pangulu oleh panitia pemilihan yang berlangsung sejak 26 Juni sampai 7 Juli 2023,” ujar Robert Kennedy lagi.

Usai penerimaan pendaftaran Balon Pangulu, DPMN Simalungun lanjut melalukan tahapan penelitian keabsahan dan klarifikasi berkas bagi calon yang administrasinya lengkap. Lalu perbaikan berkas administrasi yang tidak absah oleh panitia pada 11 sampai 14 Juli 2023.

Baca juga: Loloskan Calon Pangulu Diduga TNI, Panitia Pilpanag Nagori Mariah Bandar Digugat Ke PTUN

Selanjutnya, penetapan hasil penelitian keabsahan berkas oleh panitia. Lalu, masuk tahap penetapan nama dan pengundian nomor urut calon pangulu yang memenuhi persyaratan berkas administrasi dengan jumlah 2 hingga 5 orang calon pangulu.

“Perlu diketahui, siapa saja boleh menjadi calon Pangulu. Sesuai Perbub Pasal 85 yang menerangkan panitia pemilihan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Pangulu antar waktu. Kemudian, calon Pangulu ditetapkan paling sedikit dua orang calon dan paling banyak tiga orang calon,” tambahnya. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles