11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Soal Kematian Monang Samosir, Kuasa Hukum Bantah Jaksa

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kuasa hukum keluarga Monang Samosir, Jones Simanjuntak membantah pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simalungun Yoyok, terkait keterangan ahli di BAP.

Kejari Simalungun menyebutkan dua orang ahli Profesor hukum telah memberikan keterangan, di mana dalam perkara pembunuhan Monang Samosir terdapat unsur keterpaksaan atau pembelaan diri.

Namun Jones menyebut, keterangan saksi hanya diakui ketika persidangan dan keterangan saksi di BAP, dapat ditarik ketika di persidangan. Karena itu ia menyesalkan sikap kejaksaan karena langsung memberikan kesimpulan.

“Tidak ada mengambil kesimpulan kalau untuk kejaksaan. Kejaksaan itu kan hanya meneliti berkas dan berkas sudah diteliti bahwa ada dua alat bukti. Karena keterangan saksi pun dapat berubah. Dan yang sah secara hukum itu adalah keterangan saksi di pengadilan, bukan keterangan saksi yang di BAP,” ungkapnya, Selasa (5/12/23).

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ahli, Pembunuhan Monang Samosir Ada Unsur Pembelaan Diri

Jones meminta kejaksaan lebih paham dengan tugas dan fungsinya. Dikatakannya, suatu perkara hanya boleh diputuskan oleh pengadilan. Sebab sebelum memasuki persidangan, seseorang belum tentu bersalah.Ia pun meminta kejaksaan segera menyidangkan perkara itu ke pengadilan dan jangan berspekulasi.

“Sama halnya, tersangka itu kan belum tentu terdakwa, terdakwa itu belum tentu terpidana. Ya harusnya ini diuji ke persidangan,” ujarnya.

Dalam perkara Monang Samosir, Jones mengatakan telah terdapat dua alat bukti dan penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Kejaksaan harusnya berpatokan pada putusan pengadilan.

Baca juga:Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Keluarga Monang Samosir Berharap Minggu Ini Disidangkan

“Mungkin menurut saya dia itu tidak memiliki komitmen dengan adanya dua alat bukti, dan itu sudah diketahui bahwa jelas ada nyawa yang hilang,” tukasnya.

Jones bahkan berpendapat pernyataan yang dikeluarkan Yoyok itu untuk menyelamatkan diri dengan bersembunyi di balik keterangan ahli.

“Ungkapan itu hal yang keliru, dengan membuang bola bahwa itu keterangan saksi ahli. Bahwa Kasi Pidum itu membuang bola untuk menyelamatkan dirinya, itu pendapat saya pribadi,” pungkasnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles