Baca juga:Â 243 Hewan Peliharaan di Kecamatan Medan Selayang Disuntik Virus Rabies
“Sudah kita minta untuk diselesaikan. Karena memang vaksin untuk rabies ini punya masa kadaluarsa (terbatas). Maka kita kemarin dengan Dinas Kesehatan menyampaikan kalau mereka itu bekerja sama dengan Provinsi bahkan dengan daerah-daerah lain,” ujar Timbul Jaya Sibarani, Kamis (7/9/23).
Selain bekerja sama dengan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dikatakan Timbul Jaya, juga harus menjalin kerjasama dengan daerah. Dimana dari kerjasama itu nantinya bisa menambah atau juga dapat memperoleh vaksin rabies.
“Jadi di mana yang ready, saling pinjam gitu, itu lah salah satu. Sebab kalau kita anggarkan yang cukup besar, vaksin ini bisa kadaluarsa,” ucap Timbul Jaya lagi.
Kepada masyarakat yang terkena rabies dari gigitan anjing atau pun hewan lainnya. Diharapkan agar segera dilaporkan agar dapat ditangani lebih cepat.
Baca juga:Â Hingga Juni 2023 Tercatat 487 Gigitan Hewan Rabies di Samosir
“Berkoordinasi saja dengan Puskesmas terdekat dan puskes akan melakukan penanganan,” ujarnya.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) soal pemeliharaan hewan seperti anjing. Timbul Jaya Sibarani pun menyampaikan, dilihat dulu urgensinya sejauh mana. Dan saat ini juga belum ada aspirasinya terkait hal itu.
“Kita lihat dulu situasinya, sampai sejauh mana kira-kira urgensinya Perda ini dibutuhkan untuk Kabupaten Simalungun. Kalau ini memang sudah hal yang mendesak tentu akan kita sikapi,” ungkap Timbul Jaya.
Namun, lanjut Timbul lagi, sampai saat ini jika dilihat dan pemantauan di lapangan. Belum begitu mengkhawatirkan dan belum ada aspirasi atau suara-suara dari bawah untuk melakukan itu (Perda-Red). (Hamzah/hm21).