8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Perda Tentang Memelihara Anjing Tak Ada, Ketua DPRD Simalungun: Kita Lihat Dulu Urgensinya

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kesehatan dan juga Dinas Pertanian dan Peternakan kerap mengimbau masyarakat pemilik hewan peliharaan terutama anjing, agar tetap berpedoman pada anjuran yang disampaikan.

Kepada mistar.id, Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, drh Resna Siboro mengatakan pihaknya telah berupaya dengan maksimal dalam penanganan hewan berpotensi rabies, dengan memberikan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Untuk penyaluran vaksin rabies di Kabupaten Simalungun, terang Resna, sampai saat ini masih berlangsung dan semuanya merupakan bantuan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Kurangi Dampak Penularan, Pemko Medan Gencar Lakukan Vaksin Rabies

Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemerintah Kabupaten Simalungun Frengky Purba mengatakan, sejauh ini di Simalungun belum ada aturan ataupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang memelihara anjing.

“Belum ada regulasinya,” ungkap Frengky Purba dikonfirmasi, Kamis (7/9/23).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani pun menyampaikan, pihaknya juga sudah meminta agar Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan lebih dahulu terkait vaksin rabies tersebut.

Related Articles

Latest Articles