18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Penegakan Hukum Tak Jalan Pasca Banjir Bandang Haranggaol, DPRD Simalungun akan Jalin Komunikasi ke Pemerintah

Sahma Rotua Turnip, salah satu pelapor yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/6/2024) membenarkan bahwa ia melaporkan peristiwa banjir bandang tersebut ke Polda Sumut. Ia mengaku tak sendiri, ada beberapa warga yang ikut melaporkan karena mengalami kerugian.

Baca juga:PVMBG Ingatkan Warga Mewaspadai Banjir Bandang dari Gunung Marapi

“Iya ada aku melaporkan. Tapi aku tak sendiri, ada warga lain yang ikut melaporkan juga. Ya karena ada waduk itulah rusak lahan kita. pemakaman juga rusak,” kata Sahma.

Sahma mengatakan, sejak melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumut, belum ada tindak lanjut dari petugas kepolisian. Ia pun mengaku bingung kenapa hal seperti ini berlarut-larut, padahal sudah jelas ada pembangunan waduk diduga tak berizin di sana.

“Belum, belum ada ditindaklanjuti,” kata Sahma.

Tak Ada Izin pembuatan Tanggul

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik, sebelumnya mengaku tidak ada mengeluarkan izin pembuatan tanggul atau pun bendungan di Nagori Purba Tongah, Kacamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Tidak ada kita berikan izin,” ungkap Hotbinson Damanik dikonfirmasi beberapa waktu seraya katakan bahwa dibolehkan atau tidaknya membangun tanggul atau bendungan harus dilihat dahulu apakah kawasan tersebut merupakan kawasan hutan tidak boleh.

“Tapi kalau lahan itu milik warga ya sah-sah saja dia (warga) membuat tanggul kalau itu miliknya. Tapi sampai saat ini tidak ada izinnya,” ujar Hotbinson. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles