18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

Penegakan Hukum Tak Jalan Pasca Banjir Bandang Haranggaol, DPRD Simalungun akan Jalin Komunikasi ke Pemerintah

Adapun hasil pengamatan petugas yang lakukan penyelidikan, ada warga yang membendung sungai kecil dengan tanah dengan maksud dan tujuan yang tidak diketahui, diduga untuk pemanfaatan lahan pertanian baru.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Siantar Tigor Siahaan, mengatakan bahwa tanggul atau timbunan tanah yang dibuat oleh warga itu di luar dari Kawasan Hutan Lindung.

“Namun dampak yang ditimbulkan setelah sungai di lembah itu ditimbun pelaku, kemudian banjir bandang terjadi, alhasil terbentuk aliran sungai yang baru,” kata Tigor.

Diketahui, lokasi tanggul pecah berada dan masuk dalam areal pertanian masyarakat umum. Selain bakal membuat aliran sungai baru di Haranggaol. Diakui Tigor, tentunya menyimpan potensi bencana di kemudian hari lantaran banjir bandang yang terjadi telah membuka tanah dan hutan yang ada di bawahnya.

Warga melapor kejadian Bulan Mei

Kejadian banjir bandang di Kabupaten Simalungun tepatnya Huta Sirungkungon, Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison, terjadi pada Rabu (20/12/23) sore. Akan tetapi baru dilaporkan oleh sejumlah warga ke Polda Sumut pada bulan Mei 2024 lalu.

Hingga laporan itu dilayangkan, belum ada tanda penegakkan hukum atas peristiwa yang merusak lingkungan, pemakaman hingga lahan perkebunan warga yang ada di sana.

Related Articles

Latest Articles