23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pelapor Sebut Kasus Kawasan Hutan Buntu Bayu Jadi Kebun Sawit Bakal SP3

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua Kelompok Tani Hutan KTH) Teratai Hijau Pahala Sihombing, mengaku kecewa terkait laporan mereka perihal kawasan hutan produksi di Buntu Bayu yang berubah jadi perkebunan sawit akan dihentikan penyidikannya oleh Kejari Simalungun.

“Kita sudah diberi penjelasan oleh salah seorang penyidik kejaksaan, laporan kita akan di SP3 kan,” kata Pahala Sihombing dalam bahasa Batak melalui sambungan telepon selulernya kepada mistar.id, Selasa (28/6/22) siang.

Mengenai SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu, sambung Pahala, didengarnya dari penjelasan salah seorang jaksa penyidik yang baru ditemuinya di kantor Kejari Simalungun guna menanyakan perkembangan pemeriksaan laporan mereka yang masuk pada Desember 2021.

Baca Juga:Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit, Dishut Sumut Tunggu Laporan UPT KPH Wilayah II Siantar

Namun kata dia lagi, sebagai pelapor, pihaknya akan meminta penjelasan resmi dan tertulis dari pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengenai SP3 tersebut.

“Kita akan surati kejaksaan agar dibuat keterangan resmi soal SP3 itu kepada kita,” katanya.

Untuk memastikan kebenaran soal SP3 ini, mistar.id mencoba menghubungi Kasi Intel Kejari Simalungun Ashor Siagian melalui sambungan telepon dan WhatsApp (WA), Selasa (28/6/22). Meskipun telepon dan WA-nya aktif, tapi Kasi Intel Kejari Simalungun itu tidak memberi jawaban.

Diberitakan mistar.id sebelumnya, KTH Teratai Hijau telah melaporkan PT Sawit Indah Abadi (SIA) terkait adanya dugaan penguasaan kawasan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit milik swasta.

Pihak Seksi Intelijen Kejari Simalungun ketika masih dikepalai Didik Haryadi pada 17 Januari 2022 mengatakan, laporan tersebut masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca Juga:Terkait Kawasan Hutan di Buntu Bayu Jadi Kebun Sawit, Abdi Purba SH: PT SIA Membeli Tanah yang Memiliki SHM

Bahkan saksi- saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi dan instansi terkait lainnya sudah dimintai keterangannya.

Dalam laporan itu juga diungkap, di atas lahan kawasan hutan produksi itu telah terbit Sertifikat Hak Milik jumlahnya kata Pahala Sihombing sekitar 164 lembar atas nama orang per orang.

Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu) melalui Tigor Siahaan, selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, sebelumnya menjelaskan, permasalahan di kawasan hutan produksi itu harus diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun peraturan itu, menurut Tigor, mewajibkan pihak pengusaha di kawasan hutan itu untuk mematuhi UU Cipta Kerja, PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Dalam perundang-udangan itu sebut Tigor Siahaan, ada dijelaskan, bahwa kawasan hutan yang terlanjur diusahai maka diwajibkan oleh Kementerian Kehutanan untuk mengurus izin pemanfaatan hutan, dengan batas waktunya 3 tahun.

Baca Juga:Kawasan Hutan Diduga Berubah Jadi Kebun Sawit dan Miliki SHM, Kasusnya Ditangani Kejari Simalungun

“Kalau nanti sampai batas waktu tahun 2024 tidak selesai juga izin berusahanya, maka akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

“Di kawasan yang sudah diusahai, perkebunan misalnya akan dikenakan sanksi administrasi dalam hal pengawasan perizinan berusaha pemanfaatan hutan,” sambungnya.

Sementara Abdi Purba, selaku kuasa hukum PT SIA dihubungi, Selasa (28/6/22) masih belum bersedia memberi penjelasan soal adanya kabar terkait apa yang dilaporkan Pahala Sihombing dkk akan di SP3-kan oleh jaksa.(maris/hm12)

Related Articles

Latest Articles