5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ombudsman Sumut Akan Nilai Pelayanan Publik Pemkab Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, menggelar rapat dengan membahas internalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Simalungun tahun 2024, Kamis (28/3/24).

Kegiatan internalisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun ini merupakan langkah awal persiapan Ombudsman RI Perwakilan Sumut melaksanakan penilaian pada Mei hingga September 2024 mendatang.

Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-Administrasi bersama Tim Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumut Mori Yana Gultom mengatakan, maksud dan tujuan penilaian tersebut untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkat kualitas pelayanan publik, standard pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara layanan serta pengelola pengaduan.

Baca juga: Lahan Sawit Warga Bosar Galugur Terendam Banjir, Panen Tertunda

“Penilaian ini juga bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayan publik, serta pencegahan terhadap mal-administrasi melalui pemenuhan standar pelayanan. Pemenuhan sarana dan prasarana, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat atau pun di daerah,” ujar Mori di Pematang Raya, Kamis (28/3/24).

Lebih lanjut Mori menjelaskan, pelayanan publik tidak hanya dilaksanakan pada momen-momen tertentu saja, tetapi harus berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar berdampak ke masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Zonny Waldi, berharap kegiatan internalisasi ini dapat memberi manfaat bagi Pemkab Simalungun sebagai pelaku pelayan publik.

Pemkab Simalungun, kata Zonny, terus memberikan motivasi kepada ASN dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca juga: Tim Evaluasi Desa Binaan Sumut Kunjungi Nagori Percontohan PHBS di Simalungun

“Saya juga mengapresiasi untuk kita semua, dimana hampir 3 tahun kita bersama, kami menempatkan pelayan publik itu paling utama. Pada tahun 2022 kita berada di zona hijau dalam pelayanan publik, dan tahun 2023 kita berada di peringkat monor 2 di Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Zonny menambahkan, seluruh pelaksanaan dan pekerjaan pelayanan publik juga harus memiliki Standar Operational Procedure (SOP).

“Petugasnya harus berkompeten dan mampu melayani dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang diberikan,” pungkasnya. (Hamzah/m22)

Related Articles

Latest Articles