20.9 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Komnas PA Beri Penghargaan ke Polres Simalungun, Praktisi: Hukum Tidak Buat Jera

Simalungun, MISTAR.ID

Pada awal bulan Juni 2023 dua pekan lalu, jajaran Kepolisian Resort Simalungun merilis ada 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Simalungun yang sedang mereka tangani.

Penanganan kasus tersebut mendapat apresiasi serta penghargaan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait. Penghargaan tersebut diberikan langsung Arist Merdeka, dalam kunjungan kerjanya ke Polres Simalungun, Selasa (6/6/23) lalu.

Kehadirannya ketika itu sekaligus ingin membangun komitmen bersama dengan personel Satuan Reskrim, Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA). Komnas PA menurut Arist, memberikan penghargaan atas dedikasi, kerja keras, kerja cepat (quick respon) Polres Simalungun terhadap kasus-kasus anak.

Baca juga: Bupati Simalungun Terima Penghargaan dari Komnas PA pada Forum Nasional Perlindungan Anak

Menanggapi naiknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Simalungun, Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Dr. Riduan Manik, menegaskan, perlu digarisbawahi bahwasanya Undang-undang Hukum Pidana, khususnya Undang-undang Perlindungan Anak, belum mampu memberikan efek jera kepada para pelakunya.

“Pada dasarnya jika kita melihat filosofi hukum pidana, bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku. Jika kita berangkat dari situ, hukum itu belum bisa memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar praktisi hukum ini.

Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun ini, didasari karena ringannya hukuman pidana yang diberikan kepada para pelaku. Sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Apresiasi Kinerja Polres Simalungun, Kapolres: Kasus Anak Sudah Menjadi Prioritas

“Bisa saja pelaku selama di penjara mendapat remisi, mulai dari remisi hari raya, berkelakuan baik dan pemotongan lainnya. Jadi bisa saja dia dihukum lima tahun, yang dijalani hanya tiga tahun,” tandasnya.

Untuk itu, Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia perlu direvisi. Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kalau bisa diberi saja hukuman mati kepada para pelaku kekerasan terhadap anak. Apalagi kalau perlakuannya menghilangkan nyawa si anak,” tambahnya.

Baca juga: Polda Sumut Diapresiasi Komnas PA Ungkap Kasus Kekerasan dan Sadis di Medan

Salah satu contoh kasus penganiayaan, sekaligus pembunuhan terhadap anak tahun 2017 lalu. Kasus ini cukup menyita perhatian publik, yakni kasus pembunuhan terhadap balita Julio Sinaga.

Pada saat itu, tersangka tunggal kasus tersebut, atas nama Mangara Tua Siahaan divonis bebas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Namun akhirnya divonis 10 penjara di tingkat banding. Para hakim yang menyidangkan perkara tersebut perlu untuk dievaluasi.

“Saya rasa itu hakimnya perlu dievaluasi. Dimana Komisi Yudisial, kalau bisa dicabut saja palunya. Kok bisa itu dibebaskan pelakunya,” timpalnya lagi.

Baca juga: Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap dan Tahan Terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali

Soal penghargaan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada jajaran Polres Simalungun karena menangani 60 kasus. Riduan mengatakan, Komnas PA jangan terlalu gampang memberikan penghargaan.

“Perlu diperhatikan dari sisi kualitas bukan dari sisi kuantitas. Padahal masih banyak kasus anak dan perempuan di Simalungun. Jangan sampai, Polres Simalungun merilis 60, sementara di lapangan ada dua ratusan kasus,” paparnya.

Selain itu, hal yang perlu diapresiasi, apabila 60 kasus tersebut telah selesai dengan persentase tinggi.

Baca juga: Komnas PA Minta Perkara Penganiayaan Remaja oleh Pengusaha Halpian Sembiring Ditangani Serius

“Contohnya ada 68 kasus, yang sudah ditangkap pelakunya 60, sisanya 8, barulah kita apresiasi. Tapi kalau kasus itu tuntas semua, barulah mantap,” ujarannya mengakhiri. (Matius/hm21).

Related Articles

Latest Articles