6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Komnas PA Minta Perkara Penganiayaan Remaja oleh Pengusaha Halpian Sembiring Ditangani Serius

Medan, MISTAR.ID

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta agar persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pengusaha Halpian Sembiring Meliala ditangani serius agar rasa keadilan dapat terpenuhi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Arist Merdeka Sirait ketika dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4/22).

“Sebab, ini merupakan kekerasan terhadap anak dan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu persidangan harus sesuai dengan mekanismenya. Jadi, saya kira tidak ada yang tidak serius dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dalam bentuk kekerasan,” tegasnya.

Baca juga:Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Kejatisu

Dirinya juga menegaskan bahwa proses persidangan dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh main-main agar mendapatkan keadilan bagi korban dan terdakwa mendapat efek jera akibat perbuatannya.

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengatakan apabila hukumnya diatas 5 tahun penjara wajib dilakukan penahanan.

“Kalau hukumnya diatas 5 tahun wajib ditahan. Namun, apabila hukumnya dibawah 5 tahun maka terdakwa bisa ditahan dan bisa tidak ditahan,” ujarnya sembari mengatakan meskipun tidak ditahan, JPU harus memastikan terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan dan tidak melarikan diri.

Sementara itu pada persidangan perkara penganiayaan anak dibawah umur kali ini tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi. Ketiga saksi itu diantaranya dua orang karyawan minimarket yakni, Ijtima dan Fransiscus Simbolon serta seorang pengunjung minimarket Daniel.

Dalam kesaksiannya Ijtima yang merupakan karyawan minimarket  menyebutkan bahwa dirinya dikejutkan dengan keributan yang berasal dari perbuatan terdakwa yang tak senang usia ditegur korban untuk menggeser sepeda motornya.

“Waktu itu situasinya yang sempat saya liat korban sama istri si pelaku datang mau belanja. Setelah tiba-tiba terjadi keributan, saya liat pelaku marah-marah sama korban,” sebutnya.

Sementara itu saksi lain, Fransiskus Simbolon yang juga merupakan karyawan minimarket mengaku sempat melerai aksi penganiayaan dilakukan pelaku. Namun aksi hal itu tak membuat pelaku berhenti dan melakukan pemukulan hingga beberapa kali.

Baca juga:Poldasu Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

“Waktu saya lihat ada keributan gitu, saya berusaha melerai, tapi bapak itu belum berhenti sampai berapa kali mukul gitu lah,” sebutnya.

Sedangkan saksi Daniel  mengaku bahwa ketika itu sedang lewat di lokasi dan melihat cek cok di depan minimarket dan kemudian mendekati lokasi.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.(iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles