Tak Miliki Kerja Sama Dengan Perusahaan di Simalungun, Kadisnaker : Tapi Untuk Informasi Rekrutmen Selalu Kita Minta
tak miliki kerja sama dengan perusahaan di simalungun kadisnaker tapi untuk informasi rekrutmen selalu kita minta
Simalungun, MISTAR.ID
Dalam hal kerjasama mengenai penyampaian informasi terkait lowongan kerja. Dinas Ketenagakerjaan (Dinaker) Kabupaten Simalungun hingga kini belum ada melakukan kerjsama dengan perusahaan daerah, lokal maupun perusahaan luar negeri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Simalungun, Riando Parlindungan Purba mengatakan, pihaknya selalu menyampaikan kepada perusahaan jika ada lowongan kerja disampaikan kepada kita. Dalam arti, supaya bisa disampaikan kepada masyarakat Simalungun yang mencari pekerjaan.
“Itu lah upaya yang kita lakukan. Jika ada perusahaan berada di Simalungun buka rekrutmen disampaikan kepada kita dan kita posting di akun media sosial kita. Tapi kalau untuk khusus kita kerja sama dalam arti bahwasanya kita yang mengurus segala administrasi tidak ada dan tidak diperbolehkan. Tapi kalau informasi rekrutmen itu kita minta,” ungkap Riando, Rabu (14/6/23).
Lanjut Riando lagi, sampai saat ini belum ada perusahaan di Kabupaten Simalungun yang bekerjasama dengan kita.
Karena memang setiap kunjungan atau rapat-rapat dengan perusahaan di Simalungun selaku kita sampaikan, itu memang ada aturan yang mengaturnya.
Baca juga : Terkait Informasi Loker, Disnaker Simalungun Tak Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan
“Kalau secara peraturan harus. Setiap pekerja itu memiliki BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan. Dan kami selalu mensosialisasikan dan kalau pun ada yang tidak mengikutkan pekejanya BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan, kita lakukan pembinaan. Pembinaan kan memang tugas pokok kita, tapi kalau pengawasan itu tugas atau kewenangan Provinsi,” ujarnya.
“Seperti kemarin ada informasi dari media tentang perusahaan yang tidak mengikutkan pekerja BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja kita datangi dan surati. Kita juga tidak mau hak pekerja itu diabaikan, makanya selalu kita sampaikan si pekerja ini pun mendaftar pekerjaan dan diterima maunya adalah perjanjian tertulis. Disitu sampaikan hak dari pekerja itu sendiri,” ujar Riando lagi.
Dijelaskannya lagi, untuk BPJS Kesehatan dan baru dirapatkan. BPJS Kesehatan ada tim dan dasarnya itu Peraturan Bupati (Perbup). Itu ada Kejaksaan, Kepolisian, Disnaker dan BPJS Kesehatan. Mana yang tidak mengikutkan BPJS Kesehatan, itu disurati dan dikunjungi.
“Jadi misalnya kalau ada penindakan sesuai Perbup itu kan administrasi dan itu gawean PTSP untuk perizinan. Jadi untuk Tenaga Kerjanya, kami turun lah bersama kesehatan, baru nanti kita buat rekomendasi,” ucapnya.
Disampaikan Riando lagi, tahun ini juga pihaknya ada kegiatan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD). Jadi 2023 dan 2024 nanti dibuat proyeksi kebutuhan tenaga kerja. Ke depan disitu juga dimuat skil apa saja yang dibutuhkan.
Baca juga : Cabdis Siantar Gandeng Perusahaan dan Gerakan Sertifikat Kompetensi
“Selama ini kan, Sei Mangkei itu banyak butuh tenaga kerja. Hanya saja spesifikasi tenaga kerja yang mereka butuhkan kita enggak ada, makanya kami lagi mau buat dokumen itu supaya ketika ada memang kegiatan yang ada kerjasama dengan pemerintah kita buat pelatihan atau pendidikan, kalau bisa sesuai kebutuhan perusahaan itu. Contoh, 2025 butuh skil yang ini dan kalau bisa dari sekarang kita siapkan. Nanti sudah kita siapkan, cocok atau tidak itu lain cerita, itu yang saat ini mau kita buat,” pungkasnya. (Hamzah/hm19).
PREVIOUS ARTICLE
Pantau UP2K di Dairi, Ini Dorongan Ketua PKK Sumut