28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Keluarkan Surat Edaran, Simalungun Gelar PTM Secara Terbatas

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Dinas Pendidikan, mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, di Satuan Pendidikan dalam pencegahan Covid-19.

Melalui surat tersebut, Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan di Simalungun, mulai tanggal 8 Februari 2022, dilakukan secara hybrid (50% daring dan 50% luring).

Kemudian jumlah peserta didik yang hadir disekolah 50% dari kapasitas kelas, dan lama belajar 6 (enam) jam pelajaran perhari, kemudian Jadwal pelaksanaan pembelajaran diatur oleh kepala sekolah.

Baca juga:Simalungun Sudah PTM 100 Persen

Selanjut nya, sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan wajib dilaksanakan di sekolah sesuai ketentuan pencegahan Covid-19.

Sekolah diharuskan bekerja sama dengan Puskesmas terdekat dalam penanganan pencegahan Covid-19, dan jika terdapat klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan (warga sekolah), maka pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kantin sekolah belum diijinkan untuk dibukaseperti biasa, dan siswa diimbau untuk membawa bekal makanan dari rumah masing-masing.

Baca juga:Simalungun Sudah PTM 100 Persen

Pelaksanaan pembelajaran secara hybrid ini dilaksanakan sampai adanya pemberitahuan selanjutnya.

“Surat edaran nya keluar per tanggal 8 Februari 2022, dan ini sudah dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang ada di Simalungun” ucap Kepala Dinas Pendidkan Simalungun Zocson Silalahi, melalui Sekretaris Dinas Parsaulian Sinaga, Rabu (9/2/22). (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles