Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Dinas Pendidikan, mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, di Satuan Pendidikan dalam pencegahan Covid-19.
Melalui surat tersebut, Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan di Simalungun, mulai tanggal 8 Februari 2022, dilakukan secara hybrid (50% daring dan 50% luring).
Kemudian jumlah peserta didik yang hadir disekolah 50% dari kapasitas kelas, dan lama belajar 6 (enam) jam pelajaran perhari, kemudian Jadwal pelaksanaan pembelajaran diatur oleh kepala sekolah.
Baca juga:Simalungun Sudah PTM 100 Persen
Selanjut nya, sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan wajib dilaksanakan di sekolah sesuai ketentuan pencegahan Covid-19.
Sekolah diharuskan bekerja sama dengan Puskesmas terdekat dalam penanganan pencegahan Covid-19, dan jika terdapat klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan (warga sekolah), maka pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kantin sekolah belum diijinkan untuk dibukaseperti biasa, dan siswa diimbau untuk membawa bekal makanan dari rumah masing-masing.
Baca juga:Simalungun Sudah PTM 100 Persen
Pelaksanaan pembelajaran secara hybrid ini dilaksanakan sampai adanya pemberitahuan selanjutnya.
“Surat edaran nya keluar per tanggal 8 Februari 2022, dan ini sudah dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang ada di Simalungun” ucap Kepala Dinas Pendidkan Simalungun Zocson Silalahi, melalui Sekretaris Dinas Parsaulian Sinaga, Rabu (9/2/22). (roland/hm06)