10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Wali Kota Medan Keluarkan SE, Seluruh THM Wajib Tutup saat Lebaran Idul Adha

Medan, MISTAR.ID

Dalam rangka menghormati perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan wajib tidak beroperasi alias tutup. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.8.2.2/4497 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Pak Wali sudah keluarkan SE semalam (Senin) terkait waktu operasional THM saat Hari Raya Idul Adha. Kita harap semua pelaku usaha THM di Kota Medan bisa mematuhi SE yang berlaku,” ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Viza Fandhana saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (27/6/23).

Baca juga : Atasi Stunting, Wali Kota Bobby Minta Anggaran Digunakan Tepat Sasaran

Dijelaskan Viza, adapun THM dilarang beroperasi selama 2 hari, mulai 28-29 Juni 2023. Namun jika tetap nekat beroperasi dan tak mengindahkan SE tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tutupnya selama 2 hari. Ketentuan ini tidak berlaku untuk THM saja, namun juga untuk lokasi karaoke, panti pijat, panti uap (oukup), spa dan rumah minum,” jelas mantan Camat Medan Selayang ini.

Sementara untuk arena ketangkasan, kata Viza, waktu operasional yang diperbolehkan mulai pukul 10.00-18.00 WIB.

Baca juga : Jelang Idul Adha, Pemko Medan Gelar Gerakan Pangan Murah

“Kecuali arena bermain anak, boleh beroperasi seperti biasa. Untuk restoran dan cafe juga boleh beroperasi seperti biasa, namun wajib tidak menyelenggarakan hidup musik dan menjual minum beralkohol,” katanya.

Terkait lokasi rekreasi dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel, Viza menyebut boleh beroperasi, namun harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata Kota Medan.

“SE ini juga sudah kita teruskan kepada Camat agar terus melaksanakan Posko Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah masing-masing selama Hari Raya Idul Adha,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles