5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jumlah Perceraian di Simalungun Mencapai 1.052, Penyebab Utama Perselisihan

Simalungun, MISTAR.ID

Merujuk pada data Dalam Angka Tahun 2020 di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Simalungun, jumlah perceraian di daerah ini mencapai 1.052 kasus.

Perceraian paling banyak muncul karena perselisihan dan pertengkaran. Angkanya mencapai 944 kasus. Disusul dengan salah satu meninggalkan pasangannya. Ini berjumlah 61 kasus. Faktor ekonomi sebanyak 38 kasus, murtad 4 kasus, poligami 2 kasus, mabuk 2 kasus dan masalah judi 1 kasus.

Dalam dokumen BPS tahun 2022 yang didata tahun 2021 tersebut, perceraian akibat masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) justru tidak ada.

Sementara pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Simalungun menyebutkan, terhitung dari awal tahun hingga Mei 2023 ini, hanya menangani satu perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:Angka Perceraian di Kabupaten Simalungun Meningkat Capai 1286 Perkara

“Untuk tahun ini, kasus KDRT hanya ada satu kasus saja,” kata Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Anak, Eka Widiastati, Senin (29/5/23).

Walau jumlah yang ditangani hanya satu, dia yakin bahwa kasus KDRT tentu tidak sedikit terjadi di Simalungun. Umumnya itu ditangani kepolisian.

“Selama ini kasus KDRT tersebut sebagian ditangani aparat hukum dan selebihnya dapat diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya dengan menambahkan bahwa umumnya KDRT terjadi di kalangan keluarga berpenghasilan rendah. (abdi/hm17).

Related Articles

Latest Articles