14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Jangan Salah Kaprah Soal Perpanjangan SIM Online

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) online, ternyata tidak seperti yang dipikirkan masyarakat awam.

Selama ini, masyarakat berpikir, bahwa pengurusan SIM online tidak perlu lagi harus ke kantor polisi, melainkan bisa mengurus secara simpel dengan hanya mengandalkan HP Android dan jaringan internet.

Namun hal itu tidak dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Siantar AKP Relina Lumbangaol.

Diterangkannya, pengurusan perpanjangan SIM Online adalah pengurusan yang tidak mempermasalahkan domisili si pengurus.

Artinya si pengurus yang memiliki KTP di luar daerah Kota Siantar, tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di Polres Siantar, atau sebaliknya.

“Pengertian pengurusan perpanjangan SIM online tidak seperti itu, yang bersangkutan tetap hadir, dan memenuhi syarat yang diperlukan” ucap AKP Relina Lumbangaol kepada Mistar.id, saat ditemui di Kantor Sat Lantas Siantar, Jalan Sangnawaluh, Selasa (13/6/23).

Baca juga : Selama 4 Bulan Ke Depan, Polres Simalungun Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

“Itu pengurusan online dimaksud tidak mempermasalahkan domisili si pengurus” tambah Kasat Lantas.

Diterangkan Kasat Lantas, untuk pengurusan perpanjangan SIM online ini harus memiliki E-KTP yang status nya bisa diakses atau online.

Hal tersebut diperlukan sebagai data sinkronisasi antara data KTP dan data SIM yang akan diurus.

Dari data online itu, pengurusan perpanjangan SIM online bisa berbasis data yang tersinkronisasi.

“Jadi memang harus pakai E-KTP, agar semua data diri menjadi satu” ucap AKP Relina Lumbangaol.

Untuk pengurusan SIM Online atau pengurusan tanpa mempermasalahkan domisili ini, telah diterapkan di Siantar semenjak Tahun 2021.

“Sudah dari tahun 2021, jadi orang luar siantar bisa memperpanjang di sini” ucapnya mengakhiri. (Roland/hm19)

Related Articles

Latest Articles