19.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Ini Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Bupati Pilkada 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun saat ini sedang melakukan mempersiapkan segala aspek teknis dan juga administratif guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 Simalungun bisa berjalan lancar.

Salah satu aspek yang dikerjakan saat ini oleh para Komisioner KPU Simalungun dan tengangah mempersiapkan data pemilih. Dimana baru-baru ini KPU juga telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran daftar pemilih di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana, mengatakan bahwa adapun tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Bakal Calon Bupati Simalungun Sampaikan Visi dan Misi ke Partai Gerindra

“Untuk pendaftaran, pasangan calon bupati dan wakil bupati harus diusung oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dengan ketentuan memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kursi di DPRD,” ungkap Johan Septian Pradan, Selasa (20/8/24).

Dikatakan Johan Septian lagi, Kabupaten Simalungun terdiri dari 50 kursi di DPRD. Maka calon harus diusulkan partai politik atau gabungan partai paling sedikitnya 10 kursi.

“Atau pasangan calon Bupati diusulkan Parpol atau gabungan partai politik dengan Ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah 25% dari 498.738 yaitu 124.685 suara,” ujarnya.

Baca juga: DPC PDIP Simalungun Bakal Usung RHS Sebagai Calon Bupati

Dalam melaksanakan pendaftaran, Johan Septian kembali menjabarkan bahwa pasangan calon Bupati dan wakil Bupati harus menyampaikan syarat pencalonan dan juga syarat calon kepada KPU.

Related Articles

Latest Articles