24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Diterbitkan, Peraturan Bupati Simalungun Tentang Protokoler Kesehatan

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah menerbitkan Peraturan Bupati tentang protokoler kesehatan. Hal tersebut dikatakan Humas Gugus Tugas Pemkab Simalungun Akmal Siregar.

Akmal Siregra mengatakan, Peraturan Bupati tersebut sudah ditanda tangani pada 18 Agustus 2020, namun dikatakannya belum diterapkan langsung di lapangan. “Sudah diterbitkan, namun belum diterapkan, mungkin akan berlaku pada september nanti,” jelas Akmal Siregar, kepada Mistar Selasa (25/8/20).

Akmal Siregar mengatakan, sebelum diterapkan, Perbub tersebut nantinya akan disosialisasilan terlebih dahulu kepada masyarakat. “Saat ini sedang disusun program untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Peraturan Bupati Simalungun Tentang Protokol Kesehatan Akan Diterbitkan

Ditambahkannya juga, bahwa program sosialisasi tersebut nantinya akan disampaikan juga kepada Pemerintah Kecamatan dan juga Pemerintah Nagori agar cepat tersampaikan kepada masyarakat.

Untuk isi Perbub dan sanksi atas pelanggar perbub tersebut, Akmal Siregar belum bisa menyampaikannya. “Untuk isinya nanti akan disampaikan BPPD, karena di sana OPD pelaksana dan juga motor satgasnya,” ucap Akmal Siregar.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora mengatakan, salah satu dari poin Perbub tersebut dikatakannya adalah mempersingkat acara duka yang selama ini belum benar-benar diterapkan.
“Biasanya acara berduka di Simalungun ini kan sampai 3 hari, jadi nantinya akan kita persingkat, mungkin hanya bisa satu hari,” jelas Sekda Simalungun itu.

Terkait sanksi atau dendanya sendiri, Mixnon mengatakan, nominalnya mungkin akan disamakan dengan provinsi, yakni denda sebesar 100 ribu untuk setiap pelanggar Perbub. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles