Pematang Raya, MISTAR.ID
Guna penegasan pengurusan berkas dengan biaya Rp 0 di Simalungun, bulan Juli lalu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melaunching layanan administrasi Gratis Rekam Cetak KTP Elektronik (e-KTP) di Simalungun (GRAK CEPAT Simalungun) di Hotel Cottage Danau Toba Parapat pada 17-18 Juli lalu, serta mensosialisasikan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Simalungun, Tiarli E Sinaga mengatakan, apa yang mereka lakukan merupakan penegasan kembali kepada masyarakat mengenai pengurusan berkas-berkas kependudukan di Simalungun tidak dikenakan biaya alias gratis. Mulai dari pembuatan e-KTP, akta lahir, hingga pencetakan (Kartu Identitas Anak) KIA.
Baca juga:Â Selama 1 Semester 2023, Disdukcapil Simalungun Cetak 639.867 e-KTP
“Yang tercatat di program itu memang hanya e-KTP sesuai yang dilaunching. Namun untuk pengurusan berkas yang lain juga tidak ada pungutan biaya,” tegas Tiarli, Senin 97/8/23).
Selain itu Tiarli mengatakan, layanan administrasi tersebut merupakan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru mengenai administrasi kependudukan, sesuai dengan Peraturan Bupati Simalungun No. 100.3.3.2/8057/14.2/2023, UU No. 25 Tahun 2009 dan Permendagri No 73 Tahun 2022.(indra/hm17)