13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dana BOS Diduga Jadi Ajang Korupsi,  LSM ICW-RI Minta APH Periksa Kepala Sekolah di Simalungun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan, seperti melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun menurut Ketua LSM ICW-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Information Corruption Watch Republik Indonesia), Cokly Sihotang  SE, bahwa dana BOS tersebut diduga menjadi ajang korupsi oleh para kepala-kepala sekolah.

Ketua LSM ICW-RI Cokly mengungkapkan sebesar 30 persen dana BOS tersebut diduga di korupsi. Dan ini merupakan hasil temuan LSM ICW-RI pada sekolah tingkat SMP di Kabupaten Simalungun.

Baca juga:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

“Sudah ada beberapa sekolah yang kami laporkan pada kejaksaan terkait dugaan korupsi dana BOS dimasa pandemi Covid-19, yakni dari 2019 sampai tahun 2021,” kata Cokly, Kamis,(16/6/22).

Dia menjelaskan, penggunaan dana BOS sebanyak 30 persen bahkan sampai 50 persen diduga di korupsi pada saat puncaknya masa pandemi kemarin, penggunaannya tidak jelas dan banyak penyimpangan. Seperti pada pembiayaan pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler.

Kemudian, sambung dia, kegiatan evaluasi pembelajaran, pembelian alat multimedia pembelajaran, pengembangan profesi guru tenaga kependidikan, pengembangan manajemen sekolah, penerimaan peserta didik baru, pengelolaan sekolah, langganan daya dan jasa, pembayaran honor, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah.

Padahal, terang dia, saat pandemi siswa diliburkan, namun pada laporan rincian rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) tertera biaya yang sangat besar dikeluarkan oleh masing-masing sekolah tersebut.

Baca juga:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

“Bahkan dalam pengadaan buku dan alat peraga banyak diperebutkan, karena dalam pengadaan itu terdapat untung yang sangat lumayan besar. Semua itu diambil dari dana BOS. Jadi seluruh kepala sekolah telah melakukan semena-mena terhadap dana BOS. Padahal anak – anak cuma disuruh belajar dirumah,”sebutnya.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak asal melakukan laporan apabila tidak dibarengi data yang lengkap. Maka dari itu, Cokly meminta aparat penegak hukum (APH) harus berani melakukan gelar perkara, dan bila perlu dirinya siap di panggil ikut  sebagai tim audit untuk memeriksa satuan pendidikan tersebut, terkait penggunaan dana BOS.

Sebagai Informasi, besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk setiap sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut sebesar Rp 1.100.000. Peraturan itu berdasarkan juknis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles