16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Caleg DPRD Simalungun Diduga Langgar Aturan, Ketua KPU Ungkap Alasan Pencoretan

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun melakukan pencoretan terhadap satu calon legislatif (caleg) Kabupaten Simalungun. Alasan pencoretan dilakukan lantaran caleg dari PDI Perjuangan itu tidak melaporkan tentang wajib mundur dari jabatan yang diembannya saat ini.

Adapun identitas caleg DPRD Kabupaten Simalungun yang dicoret yakni, Jekson Martua Hutahaean. Jekson pun diketahui merupakan caleg di Daerah Pemilihan (dapil) 5 Simalungun. Atas pencoretan itu, Jekson tidak dapat melanjutkan niatnya menjadi calon legislatif.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Septian Johan Pradana membenarkan terkait pencoretan Jekson Martua merupakan caleg DPRD Kabupaten Simalungun dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Baca juga : KPU Simalungun Sosialisasikan Warna Surat Suara Melalui PPK

“KPU Simalungun melakukan pencoretan karena yang bersangkutan sebagai tenaga ahli di DPRD Provinsi Sumatera Utara dan tidak menyampaikan putusan pemberhentian,” terang Septian dikonfirmasi Mistar, Sabtu malam (23/12/33).

Dengan tidak melaporkan putusan soal pemberhentian dari jabatan yang diemban sebagai tenaga ahli DPRD Sumut, hal ini tentunya menjadi dasar pihak KPU Simalungun melakukan pencoretan terhadap Jekson Martua Hutahaean.

Baca juga : Lapas Pematang Siantar Tunggu Petunjuk KPU Simalungun Soal Teknis Pemungutan Suara

“Pencoretan merupakan laporan dari DPRD Provinsi Sumut. Yang dilanggar adalah pekerjaan wajib mundur tetapi tidak menyampaikan putusan pemberhentian,” pungkas Septian Johan Pradana. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles