14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Aksi Cepat LBH Gerak, Pihak Leasing Kembalikan Mobil Debitur Asal Simalungun

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Akhirnya Kariadi (47) beserta istrinya Lasmini (35), Debitur asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun merasa lega. Pasalnya mobil miliknya merek gran max pick up dengan Nomor Polisi BK 9986 MN yang sempat disita dan diduga dibawa kabur debt collector leasing PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Pematang Siantar sudah dikembalikan.

Pengembalian unit tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan mediasi atau perdamaian antara kuasa hukum debitur dengan pihak leasing PT SMS Finance, Selasa (26/7/22).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH Gerak) wilayah Sumatera Utara sekaligus kuasa hukum Debitur Jusniar Endah Siahaan SH dalam keterangannya mengatakan, setelah pihak leasing PT SMS Finance meminta mediasi untuk berdamai, akhirnya ada kesepakatan untuk melunasi angsuran yang tersisa dua bulan lagi.

Baca Juga:Warga Medan Ngamuk di Kantor Leasing, Namanya Dicatut Berutang Rp91 Juta

“Sempat chaos dengan pihak leasing, akhirnya kita ada kesepakatan untuk berdamai. Pihak leasing menyuruh kita membuat permohonan untuk membayar angsuran yang tersisa dua bulan dan langsung kita bayarkan,” kata Jusniar saat dijumpai di kantornya di Jalan Malanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, Kamis (28/7/22).

Jusniar juga mengucapkan terimakasih kepada awak media, karena hal tersebut tidak terlepas dari bantuan para media.

“Setelah kejadian yang dialami klien kami di terbitkan di beberapa media online dan cetak, pihak leasing langsung menghubungi untuk mediasi dan menghasilkan kesepakatan damai. Karena hukum yang tertinggi adalah perdamaian. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih banyak buat rekan-rekan media,” ucap Jusniar dengan senyum.

Sebelumnya, Rabu (20/7/22), Nasib pilu dialami Kariadi, debitur asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut. Pasalnya dua bulan lagi lunas, mobil miliknya merek gran max pick up dengan nomor polisi BK 9986 MN disita dan diduga dibawa kabur debt collector leasing PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Pematang Siantar, komplek mega land, Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Kredit Mobil Makin Sulit, Leasing Menjerit

Awalnya menurut Kariadi, bermula pihak leasing mendatangi dan membujuk Lasmini, istri Kariadi untuk melakukan pelunasan tunggakan yang tersisa dua bulan lagi dan seharusnya sudah lunas pada Januari 2022.

Setelah bujuk rayu dari debt collector, Rabu (20/7/22) Lasmini bersama Kariadi mendatangi kantor leasing di Jalan Sangnaualuh komplek Mega Land untuk melunasi tunggakan yang dua bulan tersebut serta memohon pengurangan denda.

“Setelah sampai di kantor, pihak debt collector meminta kunci mobil beserta STNK, dengan tidak merasa curiga kami pun menyerahkannya. Tiba-tiba pihak kantor menyatakan mobil miliknya disita dengan menyodorkan surat berita acara bukti penyerahan unit dan dipaksa untuk menandatangani surat tersebut,” bebernya.

Merasa ditipu dan diberlakukan semena-mena oleh pihak leasing, Kariadi bersama istrinya didampingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan membuat laporan pengaduan ke Polres Pematang Siantar. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles