12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

301 Napi Terima Remisi Natal di Lapas Kelas II A Pematang Siantar

Simalungun, MISTAR.ID

Momen Natal Tahun 2023, sebanyak 301 narapidana di Lapas Kelas II A Pematang Siantar mendapatkan Remisi Natal, 3 orang diantaranya langsung bebas (RK II), Senin (25/12/23).

Hal itu disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih dalam upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar.

“Tidak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan, rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat,” kata Pithra.

Kalapas mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Kristen sebanyak 355 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Natal sebanyak 301 orang. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik.

Baca juga: Sebanyak 3.114 Napi di Sumut Terima Remisi Natal

“Berkelakuan baik yang dimaksudkan adalah tidak melanggar tata tertib. Ini dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F. Kemudian, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, kegiatan olahraga, upacara Hari Besar Nasional, penyuluhan hukum dan kesehatan, bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian,” kata Pithra.

Ia menambahkan, ada program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain, Perikanan, Perkebunan, Mebel, Tenun, Bakery dan masih banyak lainnya.

“Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutup Pithra. (Indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles