22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Wali Kota Usulkan PSBB, Cara Kota Siantar Kendalikan Zona Merah Covid-19

Siantar, MISTAR.ID
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat kecamatan di Kota Pematangsiantar mulai diajukan, Kamis (4/6/20). Upaya ini merupakan bagian dari rencana aksi pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Dalam hasil rapat perumusan rencana aksi pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah PSBB sudah diberlakukan atau new normal.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung mengatakan, Pemko Siantar masih akan menyusun Peraturan Wali Kota Siantar terkait pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Jika PSBB Dilonggarkan, Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Akan Alami Peningkatan

“Tadi sudah dilakukan rapat dan hasilnya ada sejumlah poin yang akan dilakukan. Berdasarkan rencana itu akan dibuatkan nanti Perwali Siantar, untuk sementara ini belum masih dibuat,” ujar Basarin ditemui Mistar, Kamis (4/6/20) malam, di Ruang Data Pemko Siantar.

Dalam perencanaan, Pemko Siantar akan melakukan karantina lokal terhadap 4 kecamatan zona merah. Adapun tahapan dalam pengendalian di kawasan tersebut adalah pendisiplinan warga dengan protokol kesehatan.

Kemudian, pembatasan kegiatan penduduk di wilayah cluster, pelaksanaan cek kesehatan berkala, karantina rumah, karantina wilayah secara terbatas, karantina wilayah dan PSBB. “Tahapan yang akan dilakukan ini semua mengacu pada protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ujar Basarin.

Selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pematangsiantar mengklaim telah melakukan beberapa kebijakan yang disesuaikan, antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan di ruang publik.

Kemudian, sosialisasi Covid-19, mengadakan posko pantau di lima titik yaitu Jalan Medan, Asahan, Melanton Siregar, Parapat, Saribudolok dengan pedoman cek suhu, sosialisasi masker, penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan sosialisasi ke pengelola angkutanAKDP dan AKAP.

Selanjutnya, pemeriksaan pendataan warga yang baru datang dari kawasan terpapar Covid-19, sosialisasi Covid-19, penyemprotan disinfektan di ruang publik, penertiban tempat berkumpul seperti cafe dan pemberian masker gratis untuk warga.

Pemerintah Kota Pematangsiantar berencana melakukan peningkatan sarana alat kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih. Dinas Kesehatan telah mengidentifikasi kebutuhan pelayanan Covid-19 di RSUD dr Djasamen Saragih.

Pemko Siantar nantinya akan melakukan, rehabilitasi ruang isolasi pasien positif Covid-19 di RSUD dr Djasamen Saragih dengan penambahan 26 tempat tidur diikuti dengan penambahan alat kesehatan berupa ventilator dan EKG yang direncanakan tiba pekan ini.

Baca Juga:Siantar Zona Merah, Belajar Mengajar Mandiri Diperpanjang Hingga 20 Juni

Kemudian, peningkatan rumah singgah untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk kapasitas 50 orang tempat tidur. Lalu, menyediakan pemakaman jenazah Covid-19, menyediakan sarana karantina bagi tim medis untuk rapid tes reaktif dengan menggunakan aset gereja GKPS.

Menyalurkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap ketiga bersumber dari APBD Siantar dan Sumatera Utara. Kemudian, monitoring ketersediaan pangan dengan melibatkan, dinas koperasi dan bulog, serta melakukan sosialisasi kartu pra kerja.

Selanjutnya, memberi keringanan bantuan pembayaran rekening air minum bagi kelompok tarif sosial, rumah tangga 1 dan 2, perumusan kebijakan new normal dan penyaluran bantuan sosial tunai Kemensos RI pada 4 hingga 12 Juni 2020 di Balai Bolon Jalan Adam Malik, dilaksanakan PT Pos Indonesia Siantar. (billy/hm10)

Related Articles

Latest Articles