9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Wali Kota Siantar Penuhi Panggilan Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah memenuhi panggilan Polda Sumatera Utara terkait laporan mantan Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar.

Kasubbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara AKBP Maringan Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengaku kalau Hefriansyah diundang oleh penyidik untuk klarifikasi terkait laporan pelapor bernama Budi Utari.

“Sedang dimintai keterangan,” sebut Maringan lewat telepon seluler, Jumat (17/9/21) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:Klarifikasi Laporan Budi Utari, Wali Kota Siantar Belum Hadir Penuhi Undangan Poldasu

Namun Kasubdit enggan menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan Hefriansyah.

“Sabar ya,” ucapnya.

Sebelumnya, sesuai jadwal Hefriansyah diundang ke Poldasu untuk klarifikasi pelapor Budi Utari pada Rabu (15/9/21). Namun, Wali Kota Pematangsiantar itu tidak menghadiri panggilan.

Baca Juga:Lantik Sekda ke 8 di Pemerintahannya, ini Harapan Wali Kota Siantar

“Sudah ada surat konfirmasi kalau hari Jumat (17/9/21) baru hadir,” ucap Maringan, Rabu (15/9/21) malam.

Lanjut dia, Hefriansyah tidak bisa hadir karena ada jadwal dinas.

“Ada jadwal dinasnya,” kata dia.

Baca Juga:Dilaporkan Mantan Sekda ke Poldasu, Begini Respon Wali Kota Siantar

Diketahui, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Wali Kota Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/Polda Sumater Utara. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari dan terlapor Hefriansyah. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles