22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ungkap 30 Peranan Pemda Jaga Ketahanan Pangan pada HLM BI Siantar, Guru Besar IPB: Seram Juga Ya!

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tim Pengendalian Inflasi Daerah Wilayah Kerja Bank Indonesia (TPID Wilker BI) Pematang Siantar menggelar High Level Meeting (HLM) dengan tema ‘Sinergi dan Kolaborasi dalam rangka Menjaga Stabilitas Harga dan Kesinambungan Pasokan’, Rabu (5/4/23).

Saat itu, pihak Kantor Perwakilan (KPw) BI Pematang Siantar yang dikepalai Teuku Munandar menghadirkan tiga narasumber, salah satunya adalah Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Muhammad Firdaus SP MSi.

Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah Kepala Daerah yang ada di Wilker BI Pematang Siantar antara lain meliputi SISIBATAS LABUHAN (Siantar, Simalungun, Batubara, Tanjungbalai, Asahan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labura), Prof Firdaus mengungkap peran Pemerintah Daerah (Pemda) menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga:TPID Wilker BI Siantar Gelar HLM Untuk Menjaga Stabilitas Harga dan Pasokan

“Jadi bapak ibu, tugasnya Pemda untuk menjaga ketahanan pangan sudah lengkap sekali di Undang-Undang 28/2012. Undang-Undang ini, meskipun ada (Undang-Undang) Cipta kerja, di Omnibus Law itu mungkin yang berubah itu cuma satu persen. Hanya satu pasal, bahwa kalau import harus mempertimbangkan kepentingan petani dan nelayan,” tuturnya.

“Jadi saya greget banget waktu ada yang protes, Cipta Kerja itu liberal banget, tidak peduli kepada petani. Saya tanya, baca gak pasalnya?” sambung Firdaus yang kemudian menyatakan bahwa pasal mengenai, Import Harus Mempertimbangkan Kepentingan Petani dan Nelayan yang ada di UU Cipta Kerja tidak ada di UU 28/2012 Tentang Pangan.

Adapun 30 peranan Pemerintah Daerah sebagai tugas dan wewenangnya dalam menjaga ketahanan pangan dalam UU 28/2012 tentang Pangan sebagaimana tertera di tayangan slide materi Prof Firdaus yang antara lain:

Baca Juga:Kabiro Ekonomi Provsu Apresiasi HLM TPID Wilayah Kerja BI Siantar, Ini Kata Guru Besar IPB

  1. Perencanaan pangan.
  2. Ketersediaan pangan termasuk pengembangan produksi pangan lokal (penetapan oleh Pemda).
  3. Mengembangkan potensi produksi pangan.
  4. Melindungi dan memberdayakan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan.
  5. Pasal 18: a. mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air; b. memberikan penyuluhan dan pendampingan; c. menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing; dan d. melakukan pengalokasian anggaran.
  6. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan produksi pangan.
  7. Mengembangkan kelembagaan pangan masyarakat untuk meningkatkan produksi pangan.
  8. Mengantisipasi dan menanggulangi ancaman produksi pangan (perubahan iklim, serangan OPT dll.).

Baca Juga:KPwBI Siantar-Simalungun Tinjau Pasar Menjelang Ramadhan, Ini Hasilnya

  1. Menetapkan cadangan pangan nasional (CPP dan CP Pemda: provinsi, kab/kota dan desa).
  2. Mengembangkan kemitraan dengan pelaku usaha pangan, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pengembangan cadangan pangan nasional.
  3. Menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah (Pemeirntah).
  4. Memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
  5. Menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan.
  6. Melakukan tindakan untuk mengatasi krisis pangan.

15.Mewujudkan keterjangkauan Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.

  1. Mewujudkan kelancaran distribusi Pangan dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien.
  2. Melakukan pembinaan kepada pihak yang melakukan pemasaran pangan: menerapkan tata cara pemasaran yang baik; melakukan promosi untuk meningkatkan penggunaan produk pangan lokal, dan melakukan promosi di luar negeri untuk meningkatkan pemasaran produk pangan.
  3. Mengatur perdagangan pangan termausk menciptakan iklim usaha pangan yang sehat (Pemerintah).
  4. Menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan.

Baca Juga:Penuhi Kebutuhan dan Penukaran Uang di Nataru, BI Siantar Siapkan Rp1,8 T

  1. Melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen.
  2. Meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan masyarakat.
  3. Mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif.
  4. Menetapkan kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status Gizi masyarakat (Pemerintah).
  5. Menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 (lima) tahun.
  6. Menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
  7. Melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap pangan.
  8. Melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label.
  9. Mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan untuk iklan pangan (Pemerintah).
  10. Membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi.
  11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan pangan (Pemeirntah).

Baca Juga:BI Siantar Asah Kemampuan Wartawan Menulis Berita Ekonomi

“Nah, kalau udah tugas sebanyak ini, ada gak budgetnya untuk melaksanakan. Misalnya, mengembangkan kelembagaan pangan masyarakat untuk meningkatkan produksi pangan,” ujar Prof Firdaus menyebut point nomor 7 terhadap tugas Pemda dalam menjaga ketahanan Pangan.

Lebih lanjut, Prof Firdaus menyebut poin nomor 10, yakni mengembangkan kemitraan dengan pelaku usaha pangan, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pengembangan cadangan pangan nasional. “Ini ni yang paling penting, KAD (Kerjasama Antar Daerah) itu adalah amanah dari yang nomor 10 ini,” ungkapnya.

Saat itu, karena banyaknya tugas dan peranan Pemda itu, Prof Firdaus menyebutnya seram. “Tuh banyak kan, ada 30, seram juga ya. Membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi. Jadi gampang, kalau ini sudah dikerjakan, selesai semua,” sebutnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles