15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tindak Lanjut PD PAUS, Wali Kota Tunggu Final Inspektorat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani membeberkan pihaknya menunggu hasil keputusan dari Inspektorat menyoal tindak lanjut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).

Seperti diketahui, kondisi PD PAUS kini sangat memilukan hingga terancam ditutup.

“(Berkasnya) sedang dibawa inspektorat juga, pokoknya sedang kami benahi,” ucap Susanti, pada Selasa (23/1/24).

Baca juga:Pasca Hasil Audit PD PAUS, Perusahaan Dipertahankan

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hamdani Lubis menyebut, keberadaan PD PAUS saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. Pemko Pematangsiantar, sebutnya, terus berupaya dengan cara peninjauan ulang.

“Jadi kita tunggu apa hasil dari inspektorat, supaya Bu Wali Kota bisa menindaklanjuti hasil keputusannya. Karena kan harus dilihat juga dari berbagai aspek, asetnya sudah bagaimana. Juga kondisi keuangannya sudah bagaimana. Semua harus diperhatikan untuk mengambil tindakan apa yang diperlukan,” terangnya.

Walaupun persoalan itu sudah bertahun-tahun, Hamdani meyakini Pemko Pematangsiantar sedang mengupayakan pengaktifan kembali.

“Selama bertahun-tahun baru di pemerintahan Wali Kota ini ditindaklanjuti, diambil perhatian untuk itu. Beri kesempatan dalam tempo waktu yang tidak berapa lama lagi. Hasil pemeriksaannya ke luar, agar Wali Kota bisa mengambil sikap dan menindaklanjuti PD PAUS,” pungkas Hamdani.

Baca juga:PD PAUS Tak Kunjung Bayar Hutang ke Penyewa Kios Eks RPH

Sebelumnya diberitakan, sejak menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) pada bulan Agustus 2022 lalu, Hery mengaku, PD PAUS tidak pernah mendapat pemasukan dari puluhan kios yang berada di sekitaran eks Terminal Sukadame. Lanjutnya, kios-kios tersebut dikelola pihak ketiga yakni PT LPR.

“Pernah saya lihat catatannya, ada 2 kali yang diberikan kepada PD PAUS, yakni Rp 500 juta dan Rp 400 juta. Tapi catatan rekeningnya tidak ada,” ujarnya.

Pendapatan satu-satunya dari lokasi tersebut hanya dari retribusi parkir sekitar Rp 500 ribu per minggu.

Pihak perusahaan telah menyurati PT LPR untuk kembali membahas kontrak kerja sama. Jika tidak ada tanggapan, mereka akan membawa permasalahan itu ke Pengadilan.

Baca juga:Eks Dirut PD PAUS Herowhin Sinaga Kembalikan Kerugian Negara Rp522 Juta

“Wanprestasi. Karena kita tidak ada menerima pemasukan dari kios-kios itu. Misalnya kalau itu nanti dikelola, kita ada kekuatan hukum dulu. Jangan nanti tiba-tiba ada orang (pedagang) yang komplain,” katanya, yang juga menerangkan jika status kios itu bukan hak milik, namun sewa.

Sementara itu, Pasar Hongkong yang juga aset PD PAUS tidak banyak berkontribusi untuk keuangan perusahaan. Harga sewa per unit puluhan kios itu tidak sampai Rp 200 ribu per bulan.

“Kita sudah pernah minta agar sewa dinaikkan, tapi mereka tidak mau. Alasannya karena dagangannya tidak laku,” imbuh Hery.

Selain itu terdapat juga permasalahan terkait karyawan. Dalam catatan perusahan, ada 276 yang tercatat sebagai karyawan. Faktanya, hanya 11 yang aktif bekerja. Jika dalam keputusannya nanti perusahaan tetap berjalan, Hery berharap, penyertaan modal dari Pemko Pematangsiantar.

Baca juga:Pemko Siantar Didesak Buka Hasil Audit PD PAUS

“Kita akan beri semacam uang terima kasih kepada yang lain itu. Karena saya pun tidak tahu siapa-siapa orangnya. Ada yang sudah bekerja di tempat lain,” ucapnya. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles