20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Terkait Dugaan Pelanggaran NSPK, Wali Kota Siantar Belum Jawab Surat BKN Medan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Meski sudah hampir dua minggu, surat yang dilayangkan pihak Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan pada tanggal 30 September 2022 lalu, belum kunjung mendapat jawaban dari Wali Kota Pematang Siantar.

Informasi disampaikan Kepala Kanreg VI BKN Medan Janry Haposan UP Simanungkalit ketika dikonfirmasi Mistar melalui pesan WhatsApp (WA), mengenai tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran NSPK Manajemen ASN terkait pelantikan 88 pejabat di Pematang Siantar, mengatakan pihaknya sudah rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar.

“Kemarin kami rapat dengan BKD Kota Siantar untuk mengingatkan terkait jawaban surat kami, mereka akan siapkan, untuk detail teknisnya silahkan update ke Kabid PDSK, ya,” tutur Janry yang juga kemudian mengirimkan nomor WA dari Kepala Bidang Pengembangan Dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) pada Kanreg VI BKN Medan, Renyasari SH MAP.

Baca juga:Adukan Dugaan Pelanggaran NSPK pada Pelantikan Pejabat di Siantar, ini Harapan Fidelis Dkk

Selanjutnya, Renyasari yang dikonfirmasi terkait sejauh mana perkembangan pengaduan atas dugaan pelanggaran NSPK, apakah surat BKN sudah mendapat jawaban dan berapa lama tenggat waktu yang diberikan kepada Wali Kota Pematang Siantar untuk menjawab surat itu, serta apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan BKN, mengatakan pihak sedang berkoordinasi ke BKN.

“Selamat pagi Pak! Terima kasih sudah menghubungi kami terkait dugaan pelanggaran NSPK yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar, kami sedang melakukan koordinasi dengan BKN Jakarta,” ujarnya menjawab konfirmasi via WA, pada Rabu (12/10/22).

Saat kembali dipastikan, apakah jawaban tersebut berarti bahwa surat dari BKN belum mendapat jawaban dari Wali Kota, Renyasari bilang, pihaknya belum ada menerima surat jawaban dari Wali Kota. “Sampe sekarang belum ada kami terima,” ungkapnya.

Baca juga:Pemecatan Jhonson Tambunan, Pemko Siantar Berkoordinasi dengan BKN

Berita mistar sebelumnya, terkait pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 yang diduga melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 itu, pihak Kanreg VI BKN Medan sudah menyurati Wali Kota tanggal 30 September 2022 lalu. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles