13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Kasus Tipu Gelap

Medan, MISTAR.ID
Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura, atas nama RA dilaporkan ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021. Dikabarkan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut. “Iya benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap.
Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/22).

Namun, saat disinggung terkait hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2022 kemarin, Hadi, belum memberi keterangan secara rinci. “Intinya, dari hasil gelar perkara itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles