27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Tak Lapor Kekayaan, Pejabat Pemko Siantar Bakal Dikenai Sanksi Disiplin Berat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang tidak melaporkan harta kekayaan akan dikenai sanksi atau hukuman disiplin berat. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heri Okstarizal, ketika dikonfirmasi mengenai pejabat Pemko yang tidak melaporkan harta kekayaan. Jumat (1/4/22).

“Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pembebasan dari jabatan, sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 04 Tahun 2018,” ujarnya lebih lanjut.

Mengenai pejabat Pemko yang belum melaporkan harta kekayaan, kata Heri, semuanya sudah melaporkan. “Berdasarkan akun yang terdaftar ada 47 orang, terhitung 31 Maret 2022 seluruhnya sudah melaporkan, statusnya verifikasi,” ungkapnya.

Baca juga: 229 Pejabat Eselon II dan III Pemko Medan Ikuti Pengisian LHKPN

Ke 47 akun yang terdaftar dan sudah melaporkan itu, kata Heri, adalah akun milik pejabat eselon II, Camat, pejabat fungsional auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urisan Pemerintah Daerah (PPUPD) pada Inspektorat serta pejabat lainnya.

Mengenai sanksi bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan harta kekayaan, kata Heri, sesuai Perwa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, tidak menyebutkan unsur legislatif sebagai Wajib Lapor. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles