12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Sepanjang Tahun 2022, Imigrasi Klas II TPI Pematang Siantar Mendeportasi 5 Orang WNA

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematang Siantar mencatat selama tahun 2022 adanya jumlah permohonan izin tinggal untuk orang asing. Jumlahnya pun mencapai 260 orang dengan permohonan sebanyak 567 kali. Dengan rincian jumlah penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ada 256 permohonan. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ada 300 orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) ada 11 orang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Klas II TPI Pematang Siantar, Mulyadi Rabu (28/12/22).

“ITK itu biasanya untuk yang berwisata, Kemudian ITAS itu yang bekerja di sini. Ada beberapa WNA yang kerja di wilayah kita seperti di industri dan di pendidikan kerohanian. Kemudian yang ITAP itu di antaranya karena nikah dengan orang kita,” kata Mulyadi.

Penerbitan izin tinggal ini, disampaikan oleh Mulyadi kembali pun naik dengan 4 persen yang dibanding tahun 2022 mencapai 542 permohonan.

Baca juga:Promotor Konser K-Pop Ditangkap Imigrasi, Dugaan Penipuan dan Izin Tinggal

Mulyadi yang didampingi Kasubsi Informasi TPI Imigrasi, Hidayat Tanjung juga melaporkan pihaknya sepanjang tahun 2022 yang berjalan, terdapat 5 orang WNA dideportasi. Dengan rincian 4 orang asal Malaysia dan 1 orang asal Irlandia.

Kendati demikian, tahun 2022 belum ditutup, Imigrasi sendiri pun mencatat jumlah penerbitan paspor mencapai 24.725 buah sepanjang tahun. Jumlah penerbitan itupun meningkat 14 kali lipat atau setara dengam 1411 persen, bila dibandingkan tahun 2021 yang jumlahnya hanya mencapai 1.636 buah.

Mulyadi menyampaikan, pihaknya sejauh ini telah merangkum data keseluruhan yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 26 Desember 2022. Disampaikan, terjadi lonjakan signifikan dari masyarakat yang memohon untuk pembuatan paspor baru.

“Fenomena ini terjadi lantaran pada tahun 2021, angka COVID-19 sedang tinggi-tingginya, dan pada tahun 2022 angka COVID-19 menurun diikuti aturan perjalanan yang semakin melanggar. Ini cuma tak terjadi di Indonesia, juga negara-negara lain di dunia,” kata Mulyadi, Rabu (28/12/22).

Mulyadi kembali menyampaikan, pada tahun 2022. Data paspor yang dilaporkan hilang mencapai 144 buah (naik 6 kali lipat dari tahun 2021 berjumlah 22 buah). Dengan tingginya kenaikan permohonan paspor tersebut, alhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang fantastis.

Imigrasi Pematang Siantar melaporkan, pada tahun 2021 yang lalu, penerimaan hanya capai Rp 1,5 miliar. Lalu terdapat peningkatan yang cukup drastis menjadi Rp 9,6 miliar pada tahun 2022 saat ini.

Baca juga:Terjerat Pelanggaran Imigrasi, Junta Myanmar Dakwa Mantan Duta Besar Inggris

“Tahun 2022 ini sebenarnya target PNBP kita Rp 4,3 miliar. Tapi pendaptan 9,6 miliar. Dengan sisa waktu beberapa hari lagi sebelum tahun 2022 selesai,” jelas Mulyadi.

Disampaikan Mulyadi, Imigrasi sejauh ini pun tak serta merta menerbitkan paspor untuk masyarakat yang memohon. Imigrasi Pematang Siantar menunda penerbitan paspor terhadap masyarakat yang diduga ingin keluar negeri dengan tujuan-tujuan yang mencurigakan atau ilegal. (hamzah/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles