17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus DPRD Siantar Minta Perpanjangan Waktu 30 Hari

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Guna melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Pansus Hak Angket DPRD setempat meminta perpanjangan waktu.

Perpanjangan waktu untuk melakukan penyelidikan yang diminta adalah selama 30 hari. Seperti disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD, Suandi A Sinaga, ketika dikonfirmasi terkait hasil konsultasi Pansus ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/2/23) sore.

“Sama saja gambarannya semua, yang dari inpektorat, KASN. Intinya, diduga kuat ada pelanggaran. Kita tetap menggunakan bahasa diduga,” ujar Suandi yang menyebutkan bahwa pihaknya akan merumuskan hasil konsultasinya dari Inspektorat Provinsi Sumut, pada sore itu juga.

Baca Juga:Ferry SP Sinamo Jadi Ketua Pansus DPRD Siantar

Saat ditanya, kapan hasil penyelidikan Pansus disampaikan kepada pimpinan DPRD mengingat jadwal penutupan Rapat Paripurna akan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2023, Suandi bilang, belum. “Itu belum, karena kita besok masih memeriksa BKD dan lainnya yang belum dimintai keterangan,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah itu artinya, bahwa Pansus meminta perpanjangan waktu untuk melakukan penyelidikan? Suandi bilang, iya.

“Iya, kita udah minta (perpanjangan waktu selama) 30 hari, sampai 16 Maret (2023),” ungkap mantan penyidik Kepolisian yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim tersebut.

Selanjutnya, saat ditanya apa hal yang membuat begitu lama waktu perpanjangan yang diminta Pansus, Suandi mengatakan, masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih akan diperiksa atau dimintai keterangan oleh Pansus.

“Banyak kali ASN yang masih mau dimintai keterangan,” sebut Suandi yang bersiap memimpin rapat internal Pansus.(ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles