6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Selama Pandemi Covid-19, Pembuatan E-KTP di Siantar Meningkat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Di masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar, tahun 2020 mencatat data pemohon E-KTP sebanyak 31.925 orang untuk pembuatan kartu identitas diri itu.

Kepala Disdukcapil Pematangsiantar, SM Ulinasari Girsang melalui Kepala bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan, Sudarsono Sipayung mengatakan, relativitas dalam percetakan dokumen kependudukan khususnya E-KTP, tidak ada batasannya. Artinya tidak pernah turun masyarakat melakukan pembuatan dokumen kependudukan, sebab ini sangat penting.

“Yang namanya urusan masyarakat dalam hal pengurus dokumen kependudukan, bisa dibilang tidak pernah turun peminatnya, jadi relatif lah,” katanya, Rabu (10/2/21).

Baca Juga: Efek P-APBD 2020 Tidak Disahkan DPRD, Pengurusan e-KTP di Simalungun Terkendala

Dia menyebutkan ada beberapa faktor penyebab meningkatnya permintaan masyarakat untuk melakukan permohonan E-KTP di tahun lalu, karena ramainya kucuran bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19, ada pula keperluan dalam pelaksanaan Pilkada, yang keseluruhannya mensyaratkan kepemilikan E-KTP untuk dapat diikutsertakan.

Bahkan, Disdukcapil hingga hari pelaksanaan Pilkada tersebut masih buka pelayanan untuk mencetak E-KTP. Petugas Disdukcapil yang ditugaskan untuk melayani permohonan E-KTP disiagakan untuk melayani kebutuhan dan kelengkapan dokumen masyarakat.

“Meski layanan administrasi kependudukan saat ini dilaksanakan secara online, namun animo masyarakat datang ke kantor relatif tinggi,” ujar dia.

Baca Juga: Disdukcapil Wajib Langsung Cetak e-KTP

Padahal sudah jelas, bahwa Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah menginstruksikan agar semua pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online. Dimanamasyarakat bisa melakukannya lewat https//dukcapilsiantar.online

Hal itu dilakukan lantaran wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik. Agar tidak menimbulkan cluster baru di dinas tersebut.

“Namun, ada pula yang tidak bisa dilakukan secara online dan harus hadir, seperti perekaman KTP Elektronik. Meski demikian, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona,” sebut dia.

Namun terkadang, sebut Sudarsono, masih ada yang datang ke Kantor Dukcapil. Sebab menurut mereka dengan bertemu langsung denganpetugas lebih menyenangkan dibandingkan secara online. Umumnya warga masih kurang paham menggunakan aplikasi online, dan tidak memiliki handphone Android. Itupun hanya beberapa orang saja.

“Tapi jangan lupa untuk selalu menjaga protokol Kesehatan apabila ingin datang ke kantor dukcapil. Protokol Kesehatan 3 M itu harus dilakukan,” tegasnya. (yetty/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles