12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Satlantas Polres Siantar Bakal Buat 2 Titik Lokasi Putar Balik Kendaraan Bagi Pelanggar Larangan Mudik 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Hal tersebut akan berlangsung mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itu masyarakat dilarang mudik Lebaran.

Dengan begitu, pihak kepolisian pun turut andil dalam pelarangan mudik 2021 tahun ini. Jika ada yang melanggar, pihak kepolisian bakal bertindak tegas dengan menyuruh supir memutarbalik kendaraannya.

Salah satu upayanya adalah menyiapkan beberapa titik perbatasan dan pos-pos penyekatan. Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan ketika dikonfirmasi, membenarkan soal adanya pelarangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga:Mudik Lebaran Dilarang, Ini Tanggapan Perantau yang Ada di Siantar

Dikatakannya lagi, Kota Pematangsiantar turut masuk dalam pelarangan mudik tersebut. “Pelarangan mudik 2021, ya berlaku di Pematangsiantar. Karena itu program di seluruh Indonesia,” sebutnya ketika dihubungi via seluler, Rabu (7/4/21) sekira pukul 17.17 WIB.

Dikatakan Muhammad Hasani, sebelum pihaknya melakukan pelarangan mudik 2021, jajaran personil Satlantas Polres Pematangsiantar terlebih dahulu melakukan Lat Pra Ops .

Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran, Ratusan Tiket Tujuan Medan Dibatalkan 

“Kami besok masih lakukan Lat Pra Ops atau Operasi Keselamatan terlebih dahulu. Setelah Operasi Keselamatan, baru Operasi Ketupat. Nah, pada Operasi Ketupat baru kita tentukan dimana nanti kita buatkan titik-titik putar baliknya,” ungkapnya.

Dijelaskan Kasat Lantas, seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya ada membuat dua titik lokasi putar balik kendaraan yakni, Simpang Dua dan Jalan Medan. “Untuk lokasi dua titik lokasi putar balik kendaran itu belum final dan masih bisa berubah lagi,” tuturnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles